RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga pelaku pencurian mobil mewah lintas provinsi dilumpuhkan kakinya dengan terjangan timah panas anggota Resmob Polda Jawa Tengah. Mereka merupakan kelompok Lampung yang melakukan aksi di Purbalingga dan Banyumas.
“Tiga orang yang diamankan adalah MH, RD dan A. Mereka melakukan aksi pencurian pemberatan. Sasarannya adalah mobil mewah,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa, (31/8/2021).
Tiga pelaku tersebut bernama lengkap Muhidin Hasan, 38; Repi Juanda, 40; dan Andreansyah, 33, yang semuanya warga Lampung. Penangkapan inipun setelah anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pengejaran dan penggerebekan di Lampung, Minggu (1/8/2021) lalu.
Pengungkapan ini setelah kepolisian menindaklanjuti adanya pelaporan dari korban. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan keberadaan para pelaku di wilayah Lampung hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Ketiga pelaku beraksi di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bukateja, dan Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga,” bebernya.
Djuhandani menyebutkan, pelaku merupakan kelompok Lampung. Mereka sengaja datang ke Jawa Tengah melakukan aksi kejahatan. Sebelum beroperasi, mereka telah melakukan pengawasan rumah korbannya.
“Modus yang dilakukan tiga orang ini adalah mencari rumah kontrakan. Setelah itu, mensurvei daerah di mana beroperasi. Selanjutnya, mencari target, diawasi,” jelasnya.
Masing-masing pelaku memiliki peran saat menjalankan aksinya. Pelaku Hasan mengawasi suasana dan masuk ke dalam rumah korban, serta mencari kunci kendaraan. Pelaku Repi Juanda mencari target dengan cara mengendarai sepeda motor.
“Tersangka A (Andreansyah) menyediakan sepeda motor, mencari target dan masuk ke rumah, serta mengawasi lingkungan. Setelah itu, melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak jendela, dan membawa kabur kendaraan,” jelasnya.
Tiga pelaku tersebut juga mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas dengan cara dilumpuhkan kakinya lantaran berusaha kabur saat digelandang untuk menunjukan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan ada tiga unit Honda CRV bernopol R 7656Q A, Toyota Fortuner B 1226 CJC, dan Mitsubishi Pajero Sport R 7235 DC.
“Kita juga sedang mencari DPO sebagai penadah. Saat kami cari yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat. Saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.
DPO tersebut merupakan warga Lampung berinisial IWN. Para pelaku menjual tiga mobil hasil kejahatan ke IWN di Lampung kisaran harga antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta. Sampai saat ini, tiga pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum.
“Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku atau kelompok lain yang terlibat. Ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara,” katanya. (mha/aro)