RADARSEMARANG.COM, Semarang – Terungkapnya kasus jaksa gadungan, Rully Nuryawan berbuntut panjang. Kali ini, tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengamankan Heri Sukamto yang merupakan Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang Yogyakarta.
Direktur JAM Intel Kejagung, Johny Manurung mengatakan, Heri Sukamto merupakan korban atas penipuan yang dilakukan jaksa gadungan Rully. “Dia ini ada kaitannya dengan Rully yang kita tangkap kemarin. Sekarang ini pengembangannya,” kata Johny Manurung di kantor Kejati Jateng, Kamis (26/8/2021).
Saat ini, status Heri belum bisa ditentukan karena membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Namun di sisi lain, Heri juga tengah tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Jogjakarta yang ditangani oleh KPK. Diduga berniat mempengaruhi penyidik, ia pun turut diamankan.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Dibekuk, Tipu Korban Rp 2 Miliar
Atas jasa yang ditawarkan jaksa gadungan Rully untuk menyelesaikan perkaranya, Heri kemudian dimintai uang operasional. Untuk tahap awal ini, Rully diberi Rp 305 juta, uang tersebut ditemukan pada saat penangkapan di hotel kemarin.
“Yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Kebetulan ketemu Rully, yang ngaku bisa mengamankan kasusnya. Tapi kan yang bersangkutan ada niat jahat mempengaruhi penyidik juga. Makanya sekarang kita mintai keterangan Heri selaku pemberi uang,” paparnya.
Atas tertangkapnya Rully kemarin, Heri berinisiatif sendiri mendatangi kantor Kejati Jateng, di Jalan Pahlawan, Semarang, sekitar pukul 18.30, Rabu (25/8/2021). Ia kemudian diperiksa dan dimintai keterangan hingga pukul 21.00. “Kamis pagi ini (kemarin), kami bawa yang bersangkutan ke Jakarta. Untuk selanjutnya, kami menunggu petunjuk dari pimpinan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Heri Sukamto di Kejati Jateng. Pemeriksaan tersebut terkait temuan uang Rp 305 juta saat penangkapan Rully di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang, Senin (23/8/2021).
“Benar, ada temuan uang senilai Rp 305 juta. Barusan kami melakukan klarifikasi terhadap saudara H, dan uang itu berasal dari yang bersangkutan. Untuk lengkapnya nanti akan kami sampaikan lagi,” katanya. (ifa/ida)
Baca Juga: Jaksa Gadungan yang Dibekuk di Semarang Juga Punya Identitas Polri Palsu