RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rully Nuryawan ditangkap Tim Jam Intel Kejaksaan Agung RI. Ia diduga menyaru sebagai jaksa dan melakukan pemerasan terhadap salah seorang korban. Pelaku diamankan di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang pada Selasa (24/8/2021) pukul 03.00.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan terhadap Rully Nuryawan. Ia adalah seseorang yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan dirinya seorang jaksa,” ujar Kasubdit A4 PAM SDO Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto didampingi Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan.
Ia mengatakan, pelaku telah dideteksi tim sejak dari Jakarta hingga Semarang. Aksi cepat tim akhirnya pelaku ditemukan di sebuah hotel.
Kasus ini terungkap ketika Direktur Jam Intel Kejagung RI, Johny Manurung mendapat laporan dari seorang korban bernama Asep. Dia melaporkan telah ditipu oleh pelaku dengan menjanjikan sebuah proyek bank di Jawa Barat (BJB Pusat) dengan nilai proyek Rp 40 miliar.
“Yang bersangkutan meminta DP sebesar Rp 2 miliar. Sementara ini baru satu korban,” kata Atang Pujiyanto.
Atang menekankan, bahwa yang bersangkutan bukan seorang jaksa, dan tidak ada hubungannya dengan Kejaksaan baik sebagai tenaga honorer maupun pegawai. “Perbuatan ini mendiskreditkan dan mencoreng nama institusi Kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.
Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan menambahkan, pihaknya mendampingi penangkapan terhadap Rully yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang. “Saat ini telah dibawa ke Kejagung untuk dikakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (ifa/cr9/bas)