31.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

13 Napi Dapat Asimilasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Semarang membebaskan 13 narapidana (napi) melalui pemberian asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat, Senin (23/8/2021). Ini merupakan berkah Hari Kemerdekaan RI.

“Asimilasi ini diberikan agar narapidana bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” kata Kepala Lapas Semarang Supriyanto.

Ia juga menerangkan napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan napi dengan pidana khusus, seperti narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, kejahatan terorganisasi, dan lain sebagainya. Mereka juga telah berkelakuan baik, tidak mengulangi tindak pidana, dan bukan dipidana karena lebih dari satu perkara.

Meski dibebaskan, mereka akan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (BAPAS) secara online. Hal ini dilakukan mengingat masih berlakunya Pembatasan Penyelanggaraan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Napi yang dibebaskan akan terus bertambah. Beberapa tinggal menunggu keputusan inkracht dan beberapa lagi sedang memenuhi persyaratan dari pengadilan,” katanya. (cr9/ida)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya