28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Remisi Menghemat Anggaran Makan Napi Rp 11,77 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Sebanyak 7.154 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Umum 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 138 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Pengurangan masa pidana ini akan mengurangi anggaran makan harian narapidana sebesar Rp 11.768.220.000 (Rp 11,77 miliar).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengatakan, jumlah napi yang menerima remisi HUT Kemerdekaan RI kali ini mencakup 51,6 persen dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni semua lapas dan rutan di Jawa Tengah yang mencapai 13.860 orang.

Dikatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku narapidana yang tidak melanggar peraturan dan mengikuti program pembinaan. Remisi juga diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan. Namun remisi merupakan reward atau  penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana,” ujarnya saat pemberian remisi di Lapas Kedungpane Semarang, Selasa (17/8/2021).

Pemberian remisi ini, lanjut dia, diharapkan bisa memotivasi para narapidana untuk selalu berkelakuan baik. “Sekaligus menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di lapas dan rutan,” katanya.

Disebutkan, pemberian remisi ini bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan.

Ia merinci, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1.646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1.399 napi, 3 bulan untuk 1.806 napi, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 napi, dan remisi 6 bulan diberikan kepada 340 napi.

Dari 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane menjadi lapas terbanyak yang memberikan remisi, yakni sebanyak 564 orang. Sementara jika dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yakni sebanyak 4.858 orang.

Yuspahruddin menambahkan, pemberian remisi ini juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. “Remisi Umum tahun 2021 ini berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000 (Rp 11,77 miliar),” jelasnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang hadir memberikan remisi secara simbolis mengungkapkan, momen ini menjadi arti merdeka yang bisa dinikmati oleh narapidana. Menurutnya, dengan perilaku baik, maka akan bisa membantu mereka diterima di masyarakat. Terlebih, selama berada di lapas dan rutan, narapidana sudah mendapatkan pembinaan dan diajari untuk berkarya.

“Saya ceritakan mantan napiter Mas Jack Harun yang dulu meracik bom sekarang meracik soto, dan mulai bisa mengajak kawan-kawannya ke pangkuan Ibu Pertiwi. Mudah-mudahan mereka yang menerima remisi ini kembali ke masyarakat sudah membawa keterampilan,” pesannya.

Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi, Dirgantara G, mengaku sangat senang dan bersyukur atas pemberian remisi ini. Ia mengaku telah belajar banyak hal selama mendekam di Lapas Kedungpane.

“Saya senang mendapat remisi selama 5 bulan. Terima kasih Kemenkum HAM, tahun depan saya sudah bisa pulang,” ujarnya.

Pria 19 tahun ini merupakan narapidana kasus pembunuhan sopir taksi online pada 2018 lalu. Dari total masa pidana selama 4,5 tahun, ia masih akan menjalani hukuman 1,5 tahun lagi. (ifa/cr9/aro

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya