RADARSEMARANG.COM, Semarang -Tiga pelaku kejahatan pecah kaca mobil berhasil dibekuk aparat Resmob Polda Jateng. Mereka adalah komplotan Sumatera. Aksi terakhir dilakukan siang bolong, dan berhasil membawa kabur uang tunai Rp 100 juta.
Ketiga pelaku adalah Nopry, warga Lubuk linggau, Sumatera Selatan; Yudha Sanjaya Putra, warga Rejang Lebong, Bengkulu, serta Yulianto Nururahman, warga Bedono Kluwung, Kemiri, Purworejo. Mereka ditangkap di Sangkrah, Surakarta, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 20.00.
“Ketiga pelaku sudah kami buru lama, sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Dua pelaku berasal dari Sumatera, dan satu pelaku dari Purworejo,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (15/8/2021).
Iqbal membeberkan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Salam, warga Dusun Jetis, Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Korban kehilangan uang Rp 100 juta yang disimpan di mobil. Pelaku beraksi saat mobil korban diparkir di depan Toko Kayu Bah Udin Jalan KH Ahmad Dahlan, Purworejo, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 10.00.
“Korban habis mengambil uang Rp 100 juta di Bank Jateng Cabang Purworejo. Saat mobilnya diparkir, uang disimpan di tas kresek warna hitam, dan ditaruh di jok sebelah kiri sopir,”katanya.
Diduga, korban sudah menjadi target, dan dibuntuti para pelaku usai keluar dari bank. Selanjutnya, pelaku ini berbagi tugas untuk melancarkan aksinya. Saat korban keluar dari mobil yang telah diparkir, pelaku menghampiri mobil korban, lalu memecah kaca sebelah kiri. “Sempat ada warga yang melihat aksi pelaku, dan langsung berteriak pencuri. Mendengar teriakan itu, korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil,” jelasnya.
Kejadian itu dilaporkan korban Polres Purworejo. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, para pelaku berhasil ditangkap anggota Jatanras Polda Jateng bersama anggota Resmob Exwil Surakarta. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolda Jateng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. “Masih kita dalami, apakah ada TKP lain yang dilakukan para pelaku. Termasuk mengungkap dugaan ada pelaku lain dalam kelompok ini,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu buah kunci T shock, dua buah mata kunci T dengan ujung runcing, pecahan busi yang dibungkus uang kertas Rp 5 ribu, satu buah cincin paku pemecah kaca, empat buah mata jarum dibungkus klip rokok, empat unit handphone, termasuk satu unit sepeda motor Honda GTR bernopol Z-3327-GP, yang diduga sebagai sarana tindak kejahatan mereka.
“Para pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya. (mha/aro)