31 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Tuntut Kakak Kandung Rp 10 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang pria 49 tahun bernama Iwan Setiawan Hanggono menggugat kakak kandungnya, BS, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tak tanggung-tanggung ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar. Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini akan disidangkan Kamis (4/8/2021) hari ini.

Saat mendatangi kantor RADARSEMARANG.COM Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 16.30, Iwan Setiawan Hanggono mengenakan kaca mata, topi warna putih, jaket biru, celana jins, dan sepatu. Ia mengalungkan kertas yang bertuliskan “Iwan Honggo (korban ketidakadilan) Mari Dukung Divisi Difabel LBH ‘Jati Raga’ memiliki tempat dan armada”.  Ia juga selalu membawa kardus yang dipakai untuk mencari donasi.

Pria yang akrab disapa Iwan ini merasa menjadi korban ketidakadilan karena tidak dilibatkan dalam urusan penjualan rumah. Padahal, selama ini Iwan yang telah membayar  PBB, listrik, dan sebagainya, dan bukan sang kakak, BS.

“Rumah ayah saya yang berada di Jalan Seteran Semarang Tengah dijual oleh BS dengan harga Rp 400 juta tanpa ada sertifikat. Padahal seharusnya nilai jualnya bisa lebih. Saya hanya diberi Rp 55 juta, itupun saya tidak dilibatkan, dan tanda tangan saya dipalsukan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Tak hanya itu, ia juga menuntut BS atas tindakan pemalsuan tanda tangan, dan pencurian aset-aset berharga, seperti ijazah, STNK, sertifikat, BPKP, dan sepeda motor.

Selain itu, Iwan juga tidak terima atas perlakuan BS terhadap ayahnya. Di mana, uang yang selama ini dikirimkan untuk merawat ayahnya diduga digelapkan oleh BS. “Saya kerja di luar Jawa, terus saya selalu kirim uang buat ayah saya, tapi tidak pernah diberikan, dan malah dikorupsi sampai bapak saya sakit, badannya kurus kering, dan sekarang meninggal,” katanya.

Adapun penjualan rumah tersebut dilakukan pada 24 Desember 2019. Setelah rumah tersebut dijual, ia tidak punya tempat tinggal. Selama ini, Iwan hidup di jalanan hingga ditampung oleh temannya.

Untuk menyambung hidup, Iwan bekerja mencari donasi untuk difabel yang diselenggarakan oleh LBH Jati Raga. Ia mencari dana tersebut di pinggir jalan dan traffic light Kota Semarang, seperti di Jalan Pahlawan, Jalan Mataram, dan lainnya. Setiap harinya ia berangkat pukul 09.00 hingga 17.00.

“Karena saya dibantu LBH Jati Raga untuk menggugat kakak saya di pengadilan, maka saya bantu program mencari donasi,” imbuhnya. (ifa/cr9/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya