31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Pelanggar PPKM Darurat Dikenai Pasal Tipiring

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Delapan Kejaksaan Negeri (Kejari) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berhasil menindak 269 pelanggar PPKM Darurat. Para pelanggar ini dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan ketentuan PPKM Darurat.

Di antaranya, Kejari Cilacap 64 perkara tipiring, Kejari Pemalang 84 perkara tipiring, Kejari Sukoharjo 2 perkara tipiring, Kejari Purbalingga 7 perkara tipiring, Kejari Brebes 82 perkara tipiring, Kejari Batang 2 perkara tipiring, dan Kejari Tegal 28 perkara tipiring. “Jadi total ada 269 perkara tipiring dari operasi penegakan yustisi, sudah diputus dengan denda,” kata Kepala Kejati Jateng Priyanto, Kamis (28/7/2021).

Karena itu, Priyanto meminta Kajari dan Kacabjari se-Jateng berkoordinasi dengan Forkompimda dan semua stakeholder terkait pelaksanaan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat. Terhadap pelanggar Perda yang tertangkap tangan, langsung dibuatkan berita acara oleh petugas Satpol PP, dan diberikan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat.

Adapun besaran denda yang diberikan kepada pelanggar tetap menggunakan hati nurani sebagaimana yang ditekankan Jaksa Agung. Di Kejari Pemalang misalnya, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker dikenakan denda sebesar Rp 50.000. Mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Pemalang nomor 13 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.

Hal serupa diberikan kepada pengelola kafe yang melanggar aturan Perda Kabupaten Purbalingga. Pelanggar diputus denda sebesar Rp 250.000 subsider 1 hari kurungan dan biaya perkara Rp 1.000. “Bukan asal memberikan denda, kami denda dengan hati nurani, tentunya sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat,” tegasnya.

Selain melaksanakan proses penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat dengan tipiring, Priyanto meminta kepada para Kajari dan Kacabjari seluruh Jateng menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana undang-undang wabah penyakit menular atau KUHP. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya