RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus dugaan korupsi uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang senilai Rp 1,65 miliar kembali disidangkan, Kamis (15/7/2021). Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tersebut.
Dalam sidang terungkap, sebagai bendahara penerima pembantu (BPP), terdakwa Rusti Yuli Andayani bisa dengan mudah menilap uang uji Kir, karena atasannya tidak mengecek hasil pendapatan dengan uang yang disetorkan ke Kas Daerah di Bank Jateng.
Saksi Wuri Handayani selaku analis laporan keuangan atau bendahara penerimaan Dishub Kota Semarang tahun anggaran 2017 dan 2018 menjelaskan, laporan keuangan yang diterima dari terdakwa berupa rekapan yang dirangkum dalam Buku Kas Umum pengujian kendaraan bermotor.
Laporan PAD Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sudah terlampir Surat Tanda Setor (STS) yang tervalidasi dari Bank Jateng. Adapun pendapatan dari hasil uji Kir hingga proses menyetorkan ke kas daerah, semua dilakukan oleh terdakwa.
“Saya menerima setoran hasil retribusi yang sudah tervalidasi STS, baru ke saya. Tidak mengecek antara pendapatan dengan data di server,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, ia merangkum semua pendapatan dinas, termasuk restribusi kendaraan bermotor ke dalam format laporan pendapatan bulanan yang ada di Dishub Kota Semarang. Berikutnya, ia mencocokkan data pendapatan dengan BPKAD Kota Semarang, baru dimintakan tanda tangan Kepala Dishub Kota Semarang.
Hal serupa diungkapkan saksi Moch Ichsan selaku Kepala Subbagian Keuangan dan Aset tahun anggaran 2017 dan 2018. Ia juga tidak mengecek antara pendapatan yang tertera dalam server dengan pendapatan yang disetorkan ke kas daerah.
“Saya hanya mengecek pekerjaan saksi Wuri Handayani berupa laporan pertanggungjawaban retribusi bulanan yang sudah terlampir STS yang diberikan ke saya. Laporan tersebut salah satunya diberikan dari terdakwa Rusti selaku BPP uji Kir,” paparnya.
Kedua saksi mengaku tidak mengetahui jika terdapat kebocoran pendapatan hingga Rp 1,65 miliar. Mereka baru mengetahui hal ini ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng melakukan audit di Dishub Kota Semarang pada 2018.
Seperti diketahui, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan dana restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji Kir pada Dishub Kota Semarang tahun 2017-2018.
Selaku BPP, terdakwa tidak menyetorkan uang penerimaan retribusi uji Kir Dishub Kota Semarang setiap harinya ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank Jateng selama dua tahun. Atas perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang mencapai Rp 1,65 miliar.
Terdakwa sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider pasal 3 Jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ifa/aro)