25 C
Semarang
Saturday, 25 October 2025

Khadik Ngaku Tak Tahu Ada Kebocoran Uji KIR

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Muhammad Khadik mengaku mengetahui adanya selisih pendapatan Uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang pada saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun sebelumnya, ia tak mengetahui jika pendapatan pelayanan publik tersebut terjadi kebocoran.

“Terus terang kami kaget. Ternyata pada saat pemeriksaan BPK pada tahun 2019 antara yang tercatat di dalam server dan yang disetorkan di kas daerah ada selisih,” jelasnya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Uji KIR 2017-2018 Dishub Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/7/2021).

Ketika itu, pada Mei 2017-2019 Khadik menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Semarang. Sementara terdakwa dalam kasus ini yaitu Rusti Yuli Andayani sebagai bendahara penerima pembantu. Ia bertugas menyetorkan uang hasil uji KIR ke kas daerah.

Dalam kesaksiannya, Khadik menjelaskan mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam Uji KIR. Dari pemohon membayar ke kasir atau loket pembayaran. Setelah pelayanan ditutup pukul 12.00, kasir menyetorkan jumlah penerimaan atau Bend26 sebanyak empat rangkap pada bendahara penerima pembantu. Dalam hal ini terdakwa. Sebelum disetorkan ke kas daerah setiap harinya, harus ditandatangani oleh terdakwa dan Kasi Sarana Transportasi untuk dilakukan pengecekan.

“Tidak menduga jika terjadi kebocoran, karena sudah ada mekanisme pencocokan. Menurut kami selaku bendahara penerima pembantu, terdakwa tidak menyetorkan ke bank, makanya berbeda atau selisih dengan perhitungan server,” tambahnya.

Menurutnya, selisih nominal yang terjadi pada 2017 kurang lebih Rp 800 juta, sedangkan pada tahun 2018 kurang lebih Rp 890 juta. Pada saat pelacakan kebocoran bersama BPK, terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, serta tidak melibatkan pihak manapun dalam aksinya ini.

Senada dengan Khadik, Mantan Plt Kadishub Tri Wibowo juga tidak mengetahui adanya perkara ini. Selama menjadi plt pada tahun 2016-2017, ia hanya meneruskan mekanisme kinerja dari pejabat sebelumnya. “Saya tidak mengira terdakwa seperti itu. Perkara ini tidak diketahui, karena kami tidak melihat kecurangan. Kalaupun ada kecurangan, pasti akan menyampaikan ke kami. Terdakwa cukup rapat menutupinya,” jelasnya.

Perlu diketahui, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan dana restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR pada Dishub Kota Semarang pada tahun 2017-2018. Selaku Bendahara Penerima Pembantu (BPP), ia tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan retribusi PKB (Uji KIR) Dishub Kota Semarang setiap harinya ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank Jateng selama dua tahun. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 1,65 miliar. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya