RADARSEMARANG.COM, Semarang – Karaoke Inul Vizta Family KTV depan GOR Trilomba Juang, Mugassari, Semarang Selatan disegel petugas gabungan, Rabu (30/6/2021) malam. Tindakan tegas ini dilakukan lantaran tempat karaoke ini dinilai melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Tim gabungan terdiri atas anggota Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang, dan personel TNI. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 21.00.
Melihat kedatangan petugas, di dalam tempat tersebut terkesan tidak ada aktivitas. Namun, lampu penerangan di dalam menyala. Sedangkan di luar lampu dimatikan. Pintu gerbang ditutup, dan rolling door juga ditutup.
Meski demikian, petugas tetap melalukan pengecekan satu persatu ruangan hingga ke lantai lima room karaoke. Awalnya, tidak ditemukan satu orangpun. Namun setelah menggeledah sebuah ruangan di lantai lima yang diduga gudang, didapati puluhan orang perempuan dan laki-laki yang sengaja bersembunyi. Mereka diduga merupakan pengunjung dan pemandu karaoke (PK). Petugas pun memerintahkan mereka keluar ruangan. Selanjutnya tempat karaoke itu disegel.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, penyegelan Karaoke Inul Vista dilakukan dengan alasan sektor pariwisata dilarang beroperasi selama pengetatan PKM. “Ini melanggar aturan Dinas Pariwisata. Kita cek ternyata di dalam banyak orang. Ini jelas melecehkan aturan yang dibuat kepala Dinas Pariwisata,” katanya saat berada di lokasi, Rabu (30/6/2021) malam. (mha/aro)