RADARSEMARANG.COM, Semarang – Nasib Mulyono, 50, benar-benar sial. Sudah istrinya diselingkuhi orang lain, ia harus mendekam di sel penjara. Warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Banyumanik setelah melakukan penusukan terhadap Sucipto, warga Kabupaten Semarang.
Mulyono nekat menikam korban dengan pisau lipat setelah tepergok selingkuh dengan istrinya di Hotel Pandawa Inn Jalan Pramuka, Pudakpayung, Banyumanik, Sabtu (26/6/2021) malam. Akibat kejadian itu, pria idaman lain (PIL) sang istri tersebut harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa itu bermula Sabtu (26/6/2021) sore, pelaku mencurigai istrinya berselingkuh dengan korban. Untuk membuktikan, ia lantas membuntuti istrinya pulang dari kerja. Benar saja, sang istri bukannya langsung pulang, namun malah menuju ke Hotel Pandawa Inn.
Di hotel itu, istri pelaku check in di kamar Wisanggeni No 101. Pelaku sendiri tidak ikut masuk, namun mengawasi di sekitar hotel. Sekitar pukul 20.15, korban Sucipto datang, dan langsung masuk ke kamar tempat istri pelaku menginap.
“Setelah pelaku mengetahui korban menemui istrinya di dalam kamar, pelaku langsung melabraknya. Sempat terjadi percekcokan antara pelaku, istrinya, dan korban di garasi kamar,” jelas Kapolsek Banyumanik Kompol Benny Hartawan kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (27/6/2021).
Diduga sudah sakit hati, lanjut kapolsek, pelaku langsung mengambil pisau lipat yang telah dipersiapkan dari rumah. Dengan emosi memuncak, pelaku menikam korban. Pisau lipat itu ditusukkan ke bagian perut, lengan, dan ketiak.
“Korban mengalami luka robek di perut, tiga luka sobek di lengan tangan kiri, dan luka sobek di dekat ketiak tangan kiri,” bebernya.
Karyawan hotel yang mendengar keributan tersebut langsung menghubungi petugas Polsek Banyumanik. Begitu menerima laporan, anggota Polsek Banyumanik langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan tersangka berikut barang bukti pisau lipat. Sedangkan korban yang terluka parah dilarikan ke RS Banyumanik guna mendapatkan tindakan medis.
Hingga tadi malam, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Banyumanik. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, di hari yang sama, kasus penganiayaan juga dialami Suyanto, warga Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk. Ia terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok senjata tajam oleh pemilik toko akuarium, Oei Hok Sun. Diduga aksi pembacokan ini dilatarbelakangi dendam pribadi.
Aksi penganiayaan terjadi Sabtu (26/6/2021) sekitar pukul 12.30. “Korban lewat tiba-tiba dicegat pelaku. Kalau masalahnya apa, saya sendiri tidak tahu. Keduanya bukan warga asli sini. Mereka ngekos,” ungkap Edi, yang melihat langsung kejadian tersebut.
Warga sekitar sempat melerai dan mengamankan pelaku. Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Ia mengalami luka bacok dan banyak keluar darah. “Saat saya gotong kondisinya sudah lemas. Keluar banyak darah. Luka di dada dan punggung. Juga di tangan kanan dan kaki,” kata warga lain, Prasetyo.
Istri korban Lestari kaget setelah mendapat kabar ini. Saat mendatangi lokasi kejadian, suaminya sudah tergeletak bersimbah darah. Lestari mengaku tak mengenal pelaku. “Tidak kenal. Saya juga tidak tau ada masalah apa,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke petugas Polsek Genuk yang tiba di lokasi setelah mendapat laporan warga.
Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengatakan, pelaku masih diperiksa. “Motifnya diduga dendam. Pelaku sakit hati, karena pernah tersinggung dengan omongan korban,” katanya. (mha/aro)