RADARSEMARANG.COM, Semarang – Layanan penitipan barang drive thru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang disalahgunakan. Seorang pria mencoba menyelundupkan sabu-sabu dalam makanan yang dititipkan. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas. Pelaku diketahui bernama Purnomo Susanto, 45, warga Sadeng, Gunungpati, Semarang.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Supriyanto mengatakan, barang terlarang tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan barang titipan. Pelaku menyelundupkan sabu dalam bungkusan kacang goreng.
“Saat dilakukan pengecekan barang titipan, terdapat bungkusan terselip di dalam bungkusan kacang. Setelah diteliti lebih lanjut, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (24/6/2021).
Menurut keterangan pelaku, aksinya tersebut dilakukan karena ia dimintai tolong oleh istri salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). “Saya sudah 3-4 kali mengirimkan makanan melalui layanan penitipan barang drive thru ini,” ujarnya.

Atas temuan ini, petugas lantas melaporkan kejadian tersebut kepada koordinator layanan kunjungan drive thru. Pelaku pun diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kalapas menegaskan, penggagalan penyelundupan sabu ini merupakan komitmen dari jajarannya dalam memberantas dan berperang melawan narkotika. Menurutnya, layanan penitipan barang yang dilakukan secara drive thru ini terbukti efektif dalam menggagalkan upaya-upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian. Dalam hal ini, Ditresnarkoba Polda Jateng untuk ditindaklanjuti.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut. Ini merupakan bukti nyata komitmen kami jajaran Lapas Kelas I Semarang dalam berperang melawan narkoba,” tegasnya. (ifa/aro)