26 C
Semarang
Sunday, 11 May 2025

Pembunuh Keong Diringkus, Polisi Masih Buru Popo dan Kodok

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tak sampai 24 jam setelah kejadian, satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiwin Aleyong Saputra, 27, alias Keong berhasil dibekuk anggota Polrestabes Semarang.

Tersangka Saeful Anwar alias Suwung, 23, warga Dukuh Kebuntaman, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang. Dia diamankan di daerah Rowosari, Selasa (22/6/2021) siang.

Saat dilakukan swab antigen, ternyata tersangka positif. Sehingga dilakukan penanganan khusus. Hingga kemarin, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. “Tersangka tiga orang. Saat ini, tersangka yang diamankan baru satu. Dua tersangka lainnya dalam pengejaran. Identitasnya sudah dikantongi,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu  (23/6/2021).

Dua tersangka lain yang masih buron diketahui bernama Popo dan Eko alias Kodok. “Untuk kasus ini disidik oleh Polsek Tembalang. Saya sudah memerintahkan kepada kapolsek untuk mengejar para pelaku kejahatan ini,” tegasnya.

Kapolrestabes membeberkan, kasus ini bermula dari adanya persoalan antara korban dengan rekannya bernama Yogi. Kasus ini juga berujung penganiayaan yang dialami oleh korban. Namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Mereka satu lingkungan pergaulan. Yogi dalam kasus ini sebagai saksi. Yogi tidak datang, teman-temannya yang datang. Jadi, dua bulan lalu ada persoalan antara korban dengan kawan-kawan mereka atas nama Yogi dan Hato. Sebenarnya persoalan itu sudah diselesaikan,” bebernya.

Diduga korban masih tidak terima dengan proses penyelesaian permasalahan kejadian sebelumnya. Hingga akhirnya, para pelaku kembali mendatangi korban di rumahnya. Kedatangan para pelaku ini berujung pengeroyokan hingga menewaskan korban Keong.

“Dari pengakuan saksi, korban sejatinya belum sreg, belum terima atas penganiayaan yang dialami. Namun belum sempat balas dendam, justru kelompok pelaku melakukan tindakan ini,” terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti, salah satunya piring yang pecah setelah dihantamkan ke kepala korban. “Hasil otopsi ditemukan adanya luka di tengkorak kepala korban. Hasil otopsi juga menjelaskan ada gangguan pernafasan. Ini akibat penganiyaan fisik oleh para pelaku secara bersama-sama,” jelasnya.

Saat gelar perkara kemarin, tersangka Saeful tidak dihadirkan lantaran hasil swab antigen dinyatakan positif Covid-19. Sehingga saat ini dilakukan penanganan khusus. “Penanganan tersangka dipisahkan. Dia reaktif, namun nongejala. Sudah ditindaklanjuti dengan PCR, kita tunggu hasilnya,” katanya.

Tersangka Saeful akan dijerat pasal KUHP pasal 338 terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu juga dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terpisah, Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih DPO. Tersangka Saeful yang ditangkap tersebut merupakan pelaku utama yang menghajar korban hingga meregang nyawa. “Dia pelaku utama. Dia yang nendang dan memukul pakai piring. Pelaku sudah mengakui,” ujarnya.

Terkait adanya lima orang masuk ke kamar, Arsadi menjelaskan, para pelaku dengan korban saling kenal. Kejadian ini merupakan buntut kasus penganiayaan dua bulan sebelumnya yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun muncul kembali, yang diduga saling mengancam, karena korban belum terima sepenuh hati terkait proses penyelesaian tersebut.

“Dugaan sementara, tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan. Sedangkan dua orang melerai. Tapi tersangka semakin marah, lalu menendang dan memukulkan piring ke kepala korban. Indikasinya seperti itu, karena dua pelaku ini juga belum tertangkap. Dimungkinkan saling mengancam,” katanya. (mha/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya