RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang kembali melakukan deportasi Warga Negara Asing (WNA). Kali ini, WNA asal Vietnam dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kasi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Semarang, Nur Iman Dinda Kinsarante menjelaskan, WNA asal Vietnam yang bernama Nguyen Thi My Hanh merupakan mantan narapidana Lapas Perempuan Kelas IIB Jogjakarta.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika. Telah menjalani hukuman selama sepuluh tahun,” jelasnya kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (20/6/2021).
Sebelum berada di Rudenim Semarang, wanita 33 tahun ini pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta. Adapun kendala deportasi yang dialami deteni ini lantaran tidak ada penerbangan ke Vietnam. Untuk itu, ia berada di Rudenim Semarang selama delapan bulan. Nguyen Thi diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan VietJam Air (Jakarta-Can Tho). “Diberangkatkan ke Jakarta semalam (Sabtu 20/6/2021). Ini saja pakai pesawat charter, bukan pesawat reguler,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali mendeportasi tiga WNA lagi. “Harusnya ada tiga lagi, ini masih proses. Semoga dalam waktu dekat ini,” tambahnya.
Pada 2021 ini, Rudenim Semarang telah mendeportasi tujuh WNA termasuk Nguyen Thi. Empat di antaranya berasal dari Nigeria yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan overstay, satu asal Iran (MM) mantan narapidana kasus narkotika Lapas Permisan, dan satu warga Malaysia (LCB) mantan narapidana kasus narkotika Lapas Kembang Kuning. Adapun deteni yang masih berada di Rudenim Semarang saat ini masih ada 10 sepuluh orang. (ifa/ida)