RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane dipindahkan ke blok khusus risiko tinggi (BRT). Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba, sementara kasus pidana umum hanya sedikit.
Kepala Lapas (Kalapas) Kedungpane Semarang Supriyanto menjelaskan, mereka yang masuk BRT telah melanggar tata tertib di lapas. Di antaranya, ada yang berkelahi, dan membawa senjata tajam. Para narapidana ini dinilai memiliki risiko tinggi berdasarkan assessment yang melibatkan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Menurutnya, hal ini sejalan dengan konsep revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, yakni narapidana ditempatkan berdasarkan jenis dan tingkat risikonya.
“Di sini memang diisi orang-orang yang kami anggap potensial membangun jaringan. Maka dari itu, kami bersama-sama menjaga lapas agar terbebas dari narkoba,” ungkapnya, Selasa (15/6/2021).
Berbeda dengan blok lain, lanjut Supriyanto, untuk pengamanan dan pengawasan dalam blok khusus ini akan lebih diperketat melalui CCTV. Bahkan, memperketat interaksi dengan warga binaan blok lain, memasang alat metal detector, alat detektor sinyal telepon seluler, dan lainnya. Selain itu, dalam BRT yang berkapasitas 100 orang ini tidak ada kegiatan seperti blok lain.”Tidak ada giat kemandirian, karena tidak boleh keluar blok, di kamar saja,” tambahnya.
Mereka akan ditempatkan di BRT selama tiga bulan, kemudian dilakukan evaluasi. Jika baik, narapidana dipindahkan ke blok sterilisasi, dan bisa kembali ke blok asal.
“Penggunaan BRT bisa menjadi jawaban dalam peningkatan kualitas praktik penyelenggaraan pemasyarakatan. Hal ini menjadi bukti keseriusan lapas untuk mewujudkan komitmen, dan upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memutus mata rantai praktik jaringan peredaran narkoba,” katanya. (ifa/ida)