32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Waspada Lur, Pria Ini Sikat Dua Motor dengan Modus Baru

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ahmad Wakhid, 38, berjalan tertatih-tatih. Kaki kirinya diterjang peluru petugas. Ia terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Sarjana Pendidikan ini berurusan dengan polisi setelah melakukan pencurian dua sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kedua korban melapor ke Polsek Tembalang. Dan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka di Dukuh Brumbung, Kecamatan Mranggen, Demak, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 11.00.”Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa, Selasa (8/6/2021).

Aksi pencurian pertama dilakukan di Jalan Bayem, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 21.00. Berdasarkan laporan di Mapolsek Tembalang, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario.”Modus operandinya, tersangka melihat iklan jual beli motor di media sosial. Kemudian pelaku mendatangi korban bersama rekan perempuannya,” jelasnya.

Sampai di lokasi, rekan perempuannya tersebut meninggalkan tersangka. Selanjutnya, tersangka menemui korban dengan berpura-pura hendak membeli motor. Untuk meyakinkan korban, ia mengecek fisik kendaraan, termasuk kondisi mesin dan surat-suratnya. “Nah, saat pemilik motor masuk rumah untuk mengambil sesuatu, tersangka  kabur membawa motor tersebut. Tersangka juga membawa STNK motor yang dicuri,” katanya.

Aksi pertama berhasil, tersangka menjadi ketagihan. Ia kembali melakukan aksi pencurian motor. Ia membawa kabur motor Honda CBR dengan modus sama, menyaru sebagai pembeli.

Nah, saat digiring untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda CBR dan Honda Vario, tersangka berupaya melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan terjangan timah panas.  “Kasusnya masih kita kembangkan. Apakah masih ada TKP lain yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Hingga kemarin, tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Wakhid sendiri tampak berbelit-belit saat memberikan keterangan. Ia mengatakan, jika teman wanitanya tersebut hanya mengantar sampai lokasi target. “Dua kali ini (mencuri motor) di Kedungmundu dan Tembalang. Awalnya buka Facebook, lalu mendatangi rumah korban. Saya pura-pura beli motor. Rencana mau saya jual,” akunya. (mha/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya