29 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Keberatan Bayar Iuaran, Seorang Warga Gugat P5L

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengurus Paguyuban Pemberdayaan Pompanisasi dan Pengelolaan Lingkungan Panggung Lor (P5L) digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh salah satu warga Panggung Lor bernama Lipoor Agung Santoso. Bahkan menuntut pembubaran. Lantaran penggugat merasa keberatan membayar iuran bulanan. “Gugatan tersebut tidak berdasar,” kata Ketua P5L Hartoyo saat menanggapi gugatan tersebut.

Menurutnya, keberadaan P5L sangat dibutuhkan warga mengingat Kelurahan Panggung Lor menjadi daerah langganan banjir dan rob. “Jika P5L dibubarkan, siapa yang akan mengurusi banjir sehingga Panggung Lor aman seperti sekarang?” ujarnya.

Menurutnya, daerah Panggung Lor berada di bawah ketinggian air laut. Saat hujan deras, pasti terjadi banjir. Karena itu pengelolaan lingkungan dan pompanisasi harus tetap dipertahankan.

Diakui Hartoyo, penggugat terpaksa membayar iuran bulanan Rp 6.500 per bulan dan meminta agar dikeluarkan dari keanggotaan P5L. Padahal, penggugat sudah puluhan tahun tinggal di kelurahan tersebut.

Fakta di lapangan, pihaknya bersama pengurus P5L telah mendatangi setiap warga dan meminta pernyataan terkait persetujuan keberlangsungan P5L disertai materai. Hasilnya, seluruh warga menyetujuinya. Dengan demikian, lanjutnya, gugatan dari penggugat otomatis terbantahkan secara keseluruhan di dalam AD/ART P5L yang sudah berlaku sejak 2010 sampai sekarang.

“Kami sudah mengklarifikasi warga. Dan yang keberatan iuran itu hanya penggugat. Artinya ia telah melakukan kebohongan dalam gugatan tersebut, karena warga secara sukarela membayar iuran untuk operasional P5L itu,” jelas Hartoyo.

Ia mengungkapkan, iuran tersebut digunakan untuk operasional, proses pengerukan drainase dan Kali Asin, peninggian jembatan, pembuatan crossing jalan di beberapa titik, renovasi rumah pompa, dan pembangunan pintu air gravitasi di pompa.

“Semua pekerjaan itu pakai dana dari iuran masyarakat. Jika pekerjaan itu tidak dilakukan, pompanisasi tidak akan bisa berjalan dengan baik. Bahkan wilayah Panggung Lor akan terus terendam banjir dan rob,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum P5L, Agus Supriyadi mengungkapkan, saat ini proses gugatan masih dalam proses pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan bukti di PN Semarang.

“Kami totalitas dalam mendampingi klien dalam hal ini P5L. Kami telah memberikan bukti dan mendatangkan saksi untuk menguatkan pembuktian kami. Kami berharap, majelis hakim memberikan putusan yang terbaik,” katanya. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya