RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pembunuh Alif Surani alias Ratna, 31, yang ditemukan tewas di kamar kos “Amora” di Jalan Pusponjolo Selatan Kelurahan Bojong Salaman Semarang Barat, Jumat (7/5/2021) berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang.
Kedua pelaku Daffa Dhiyaulhaq, 23, warga Rejosari, dan Ibnu Setiawan, 19, warga Rejomulyo ditangkap pada Selasa (11/5/2021) setelah sempat melarikan diri dan menjual HP milik korban. Oleh petugas, keduanya ditembak karena melawan saat penangkapan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, salah satu pelaku Daffa mendatangi kos korban dan sempat melakukan hubungan intim.
Usai berhubungan, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel charger HP. Setelah yakin korban meninggal, pelaku kemudian meninggalkan putung rokok dikasur, dengan harapan korban meninggal seolah – olah korban meninggal karena terbakar.
“Percobaan pembakaran korban tidak berhasil, hanya terbakar sebagian. Pelaku Daffa kemudian melarikan diri dijemput oleh Ibnu,” jelasnya
Irwan menambahkan, usai melakukan kejahatan kedua pelaku melarikan diri ke daerah Grobogan dan Bandungan. Saat beraksi, keduanya sempat mengkonsumsi pil koplo. “Saat melakukan perbuatan tersebut, mereka dalam pengaruh obat pil koplo,” imbuhnya.
Harta benda korban, lanjut Irwan, dijual oleh pelaku Ibnu, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melarikan diri. “Pelaku Ibnu mengetahui perbuatan tersebut dan membantu pelakun Daffa untuk menjual HP milik korban,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 338 ancaman hukuman 20 tahun maksimal hukuman mati. (dit/bas)