24.5 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

Waspada Lur, Ini Modus Penipuan Seleksi CPNS yang Sudah Makan 16 Korban

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sedikitnya 16 orang diduga telah menjadi korban penipuan seleksi CPNS. Mereka dijanjikan lolos menjadi CPNS Distrik Navigasi Kelautan di Semarang oleh perempuan berinisial OSO, yang kini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang. OSO diketahui anak seorang anggota Polri. Namun setelah membayar ratusan juta rupiah, ternyata para korban tidak diterima sebagai CPNS.

Laporan koran sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik/967/XI/2020/Reskrim tertanggal 4 November 2020 lalu. Sayangnya, hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan penipuan ini bermula saat korban mendapat tawaran dari OSO yang bisa meloloskan diterima sebagai CPNS Distrik Navigasi Kelautan di Semarang pada 2018.

“Waktu itu, dijanjikan pasti diterima. Tidak perlu ikut ujian asal menyetorkan sejumlah uang, pasti diterima. Saya percaya, karena OSO berani menjanjikan dengan membawa nama ayahnya. Katanya menjadi salah satu pejabat kepolisian di di Jateng,” ungkap salah satu korban berinisial LO kepada RADARSEMARANG.COM.

Karena tertarik, LO kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada OSO yang menjadi salah satu persyaratan untuk bisa diterima sebagai CPNS. Awalnya, LO tidak menaruh curiga dan optimistis diterima. Sebab, ia kenal dengan OSO, dan mengetahui suami OSO juga bekerja di instansi pemerintahan di Kota Semarang.

“Uang yang saya setorkan ke terlapor sebesar Rp 186 juta. Tidak langsung sekaligus, tapi bertahap. Misalnya, dia minta untuk biaya pelatihan sekian juta, beli seragam, pelatihan, dan lain-lain. Totalnya Rp 186 juta,” bebernya.

Namun janji OSO tak kunjung terwujud. LO tak diterima sebagai CPNS. Hingga akhirnya, LO memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kuasa hukum LO, Wisnu Agung mengatakan, jumlah korban mencapai 16 orang. Namun yang melaporkan baru empat orang, termasuk LO.  “Laporan sudah dilakukan pada 4 November 2020 lalu, namun hingga sekarang belum ada penetapan tersangka, meski bukti dan saksi yang dihadirkan sudah kuat,” ungkap Wisnu Agung Susanto kepada RADARSEMARANG.COM.

Menurutnya, kerugian dari dugaan penipuan ini nilainya cukup besar. Masing-masing korban mencapai ratusan juta rupiah. Terlapor juga telah menggelar absensi dalam menyakinkan para korbannya. “Terlapor berpura-pura menggelar absensi untuk penerimaan CPNS melalui aplikasi zoom, yang diikuti oleh para korbannya,” bebernya.

Wisnu menjelaskan, setelah para korban menyerahkan uang kepada terlapor, ternyata tidak pernah diterima menjadi PNS di Distrik Navigasi Kelautan di Semarang. “Awalnya terlapor berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima dari para korban, namun hingga batas akhir kesepakatan, terlapor selalu berusaha mengulur waktu dan mengelak, sehingga kita laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Pihaknya mendesak kepada penyidik Polrestabes Semarang untuk segera meningkatkan status laporan yang sudah disampaikannya, dan segera menetapkan terlapor OSO sebagai tersangka. Apalagi sejumlah barang bukti sudah dikantongi oleh penyidik, termasuk keterangan dari para saksi ahli dan saksi korban, juga sudah dipenuhi.

“Saya mewakili para korban, yang sampai hari ini masih menunggu kejelasan kasus ini. Apalagi banyak di antara mereka, yang sebelumnya harus pinjam uang ke saudara atau bank, untuk memenuhi permintaan uang dari terlapor. Istilahnya sudah jatuh masih tertimpa tangga. Uang yang disetorkan tidak tahu ujung rimbanya, sementara mereka masih harus mengangsur pinjaman uang tersebut,” bebernya.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Khandori, menambahkan terlapor OSO juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan dengan modus perjanjian kerja sama usaha.  “Uang sudah disetorkan oleh pelapor sebagai modal usaha, namun keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan. Produk yang dijanjikan akan dibeli menggunakan uang modal tersebut, juga tidak jelas keberadaannya, sehingga patut diduga terlapor mempunyai niatan tidak baik,” terangnya.

Proses mediasi di hadapan penyidik Polrestabes Semarang sudah dilakukan. Namun hingga kini terlapor terkesan mengulur-ngulur waktu, dan tidak pernah menepati janji yang sudah disepakati. “Kita juga minta agar kasus ini ditingkatkan penyelidikannya, karena kerugian yang dialami korban juga tidak sedikit, sekitar Rp 400 juta. Kasus ini juga kita duga sudah diketahui oleh orang tua terlapor OSO,” bebernya.

Pihaknya menyebutkan, keseluruhan kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS dan perjanjian kerja sama usaha mencapai Rp Rp 667.355.000.  “Kita minta agar pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polrestabes Semarang bisa memberikan perhatian kasus ini, dan tidak berlarut-larut,” harapnya. (mha/aro)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya