RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aparat Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penjualan alat rapid test tanpa izin edar. Bisnis ilegal ini telah meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu lima bulan.
“Selama lima bulan beroperasi, mendapatkan keuntungan Rp 2,8 miliar. Penjualan alat rapid test ini sangat murah, karena tidak ada izin edarnya,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Dalam seminggu, tersangka SPM mengaku mampu menghabiskan 300 – 400 boks alat rapid test antigen berbagai merek. Ia mulai menjalani bisnis ini sejak akhir Oktober 2020. Pendapatan bersih satu boks alat rapid test isi 25 sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 115 ribu.
“Ini sangat merugikan masyarakat terutama terkait perlindungan konsumen. Ancaman pidananya 5 tahun. Tetapi kalau dijerat Undang- Undang Cipta Kerja ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 15 miliar,” tegasnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora Johanson menegaskan, akan terus mengembangkan pengungkapan kasus ini. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kantor perusahaan SPM di Jakarta.
“Sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Rencananya direktur utamanya akan kami jadikan tersangka. Kami betul-betul konsen dalam penanganan alkes (alat kesehatan) ini,” tegasnya. (mha/bas)