32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Tanahnya Diduga Diserobot, Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Merasa lahan miliknya diserobot, mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Melalui kuasa hukumnya, Ace Wahyudi, Sukawi menggugat Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya.  Selain itu, Sukawi juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang sebagai turut tergugat. Sidang perdana digelar di PN Semarang, Rabu (21/4/2021).

Kuasa hukum penggugat Ace Wahyudi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya adalah adanya dua sertifikat pada satu bidang lahan. Padahal lahan seluas 598 m2 tersebut telah dimiliki Sukawi sejak 1993. Tak hanya itu, saat ini tergugat sudah mendirikan bangunan di lahan milik kliennya tersebut.

“Demi kepastian hukum, kami menggugat karena tanah dengan sertifikat Hak Milik nomor 712/Bendan Ngisor Semarang ini sudah dimiliki klien kami sejak 1993,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim meminta BPN yang turut tergugat untuk melakukan pengukuran ulang. Hal ini tak lain sebagai bukti. Sebab, tanah yang dikatakan seluas 598 m2 tersebut, dalam sertifikat HGB Nomor 1079 milik tergugat seluas 675 m2.

“Majelis hakim tadi minta, kan decision maker-nya di BPN, mau tidak dilakukan pengukuran? Hakim bilang satu objek dua sertifikat ada overlap,” kata Ace usai sidang.

“Menurut saya ada kesalahan. Prinsip tidak boleh satu bidang tanah sudah bersertifikat diajukan sertifikat lagi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan di tanah seluas  598 m2 milik kliennya itu, tergugat mendirikan bangunan. “Jadi tanahnya (milik Sukawi) ditutup begitu dengan bangunan,” ujarnya.

Saat dihubungi, tergugat Tan Yangky Tanuputra melalui kuasa hukumnya Aryas Adi Suyanto mengatakan, pihaknya siap melakukan pengukuran ulang. Ia menilai perkara ini harus diselesaikan dengan menunjukkan bukti-bukti.”Tergugat merasa titiknya beda. Penggugat harus buktikan letak tanahnya. Majelis hakim memerintahkan pengukuran ulang. Untuk teknis nanti tergantung BPN,” kata Aryas.

Sukawi Sutarip kepada wartawan menjelaskan, pembangunan bangunan permanen di atas tanah miliknya itu terjadi pada sekitar 2019. “Kita tahunya sengketa saat ukur ulang di lapangan kok lihat ada yang mau membangun, padahal kita yang punya,” ujarnya.

Ayah dari Yoyok Sukawi ini menduga, pihak yang membangun di tanahnya itu membeli dari seseorang, dan tidak mengetahui permasalahannya. Maka ia memilih jalur hukum agar ada keadilan.

“Kita tidak akan melawan pemerintah karena BPN kan pemerintah. Kita warga negara ingin keadilan ditegakkan. Kita minta BPN agar menelusuri agar tidak jadi keruwetan,” katanya. (ifa/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya