RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 10 pelaku pencurian dengan sasaran toko emas diringkus aparat Polrestabes Semarang. Mereka merupakan kelompok lintas provinsi, yakni kelompok Medan, Palembang, dan Sidoarjo, Jawa Timur. Ironisnya, empat pelaku di antaranya adalah wanita, yang salah satunya tengah hamil muda.
Kesepuluh pelaku adalah Subiantoro, 44; Suharianto, 39; Supriadi, 32, dan Susanto, 32, keempatnya warga Dusun XVI Kelurahan Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Batubara. Pelaku lainnya, Supardi, 55, warga Jalan KH Thohir Sholeh, Kelurahan Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan Agus Hariyanto, 36, warga Jalan Pasundan Sekojo Ujung RT 36 RW 06, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Komplotan ini berhasil diringkus tanpa perlawanan di Hotel Intan Pondok Sragen, Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 04.00 lalu. Pengungkapan kasus ini tidak sampai 24 jam setelah mereka mencuri perhiasan di Toko Emas Cecak Jalan KH Wahid Hasyim, Kauman, Semarang Tengah, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 15.22 lalu.
“Mereka kelompok Medan. Ada yang berasal dari Sumatera Utara dan Sidoarjo. Mereka datang dari Palembang dan berniat melakukan kejahatan di Kota Semarang,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (19/4/2021).
Sedangkan empat pelaku lainnya adalah wanita bernama Aida Afriska Ananda, 21, warga Sei Piring Dusun VII Kabupaten Asahan; Dina Wardhani, 34, warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan III, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi; Vina Sundari, 32, warga Dusun III Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, serta Nurjana, 27, warga Jalan Telaga Swidak, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
“Para pelaku ini ada yang suami istri siri. Ada yang sedang hamil. Mereka memang sindikat pencurian toko emas,” bebernya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Toko Emas Cecak. Sebanyak 10 kalung emas di dalam toko raib dicuri kawanan pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil mengungkap pelakunya.
“Modusnya dengan mengalihkan perhatian pelayan toko. Mereka mencongkel almari etalase dengan alat yang sudah dipersiapkan. Lem kaca etalase dikikis menggunakan pisau. Ada yang menutupi dengan tas,” jelasnya.
Pengakuan para pelaku, mereka datang ke Jawa Tengah naik dua mobil, yakni Toyota Avansa dan Daihatsu Xenia. Dua mobil tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Sebelumnya, mereka telah berkumpul di Medan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Sidoarjo, lalu menuju Kota Semarang.
“Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama melakukan pencurian. Namun di antara pelaku ternyata ada yang residivis kasus yang sama. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Palembang. Masih kita kembangkan, apakah pernah terjadi di tempat lain,” jelasnya.
Dikatakan, dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran. Subiantoro berperan merusak kaca etalase dengan cara menyilet lem kaca menggunakan cutter. Tersangka Supardi mencongkel bekas siletan. Setelah berhasil mencongkel, tersangka Subiantoro memasukkan gulungan kawat ke dalam etalase untuk mengambil kalung emas.
“Untuk tersangka lain bertugas berpura-pura membeli emas untuk mengalihkan perhatian penjaga toko emas, dan menutupi kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka,” terangnya.
“Sasarannya toko emas yang penjaganya sedikit. Ada yang nawar, ada yang seolah membeli, dan pelaku lainnya beraksi,” jelasnya.
Dalam sksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 10 kalung emas senilai Rp 68 juta lebih. “Barang bukti tersebut belum sempat dijual,” katanya.
Tersangka Supardi mengaku dua mobil yang dipakai disewa dari Sidoarjo dan Medan. Mereka berangkat dari Medan menuju Sidoarjo dua minggu sebelumnya. “Sudah dua kali ini, sebelumnya (mencuri) di Sumatera,” akunya.
Salah satu tersangka perempuan berdalih tidak mengetahui adanya rencana aksi pencurian toko emas tersebut. “Awalnya diajak jalan-jalan. Saya baru diajak kali ini,” katanya sambil menutupi wajahnya. (mha/aro)