27 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Korban Diracun Pakai Obat Tetes Mata, Mobil Dibawa Kabur

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Banyak cara dilakukan para pelaku kejahatan dalam melumpuhkan korban. Seperti aksi Dinda Aristya Wardani, 28. Dengan modal obat tetes mata merek Insto, warga Kauman, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung ini berhasil membawa kabur mobil rental.

“Modusnya memberikan air mineral kepada korban yang sudah dicampur obat tetes mata Insto sebanyak lima tetes,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021).

Setelah minum air mineral itu, korban mengalami pusing kepala, dan sakit perut. Saat sadar, korban sudah berada di rumah sakit. Sedangkan mobil rental yang disopiri korban raib dibawa kabur pelaku. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polrestabes Semarang.

Pelaku sendiri berhasil diamankan di SPBU Sukun, Banyumanik, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 18.30. Penangkapan tidak sampai 24 jam setelah pelaku beraksi Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 10.30.

Indra Mardiana menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Soim Fajrianto, 31, warga Magelang dihubungi pelaku di Temanggung. Saat itu, pelaku minta diantar ke Kota Pekalongan.  “Korban sopir rental mobil. Setelah terjadi komunikasi disepakati biayanya Rp 700 ribu,” katanya.

Dari Temanggung, pelaku menuju Magelang dan bertemu korban. Korban lalu mengantar pelaku dengan mobil Toyota Cayla bernopol AA 9378 CT. Sampai Kota Semarang, pelaku minta untuk diantar ke Pati terlebih dahulu. “Karena kelelahan, korban dan pelaku sempat menginap di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan,” jelasnya.

Dari Pati, pelaku dan korban kembali ke Semarang untuk meneruskan perjalanan menuju Pekalongan. Di tengah jalan, mereka istirahat di SPBU. Nah, saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Ia meracuni korban dengan cara mencampur air mineral dengan obat tetes mata Insto.“Setelah minum air mineral, korban mengalami pusing dan sakit perut. Begitu sadar, korban sudah berada di rumah sakit,” katanya.

Pelaku sendiri diketahui kabur membawa mobil korban. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan  serangkaian penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi di SPBU Sukun. Saat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Semarang.

Keterangan pelaku, setelah melumpuhkan korban, ia sempat mengundang taksi online Grab. “Pelaku minta sopir Grab itu mengemudikan mobil korban. Saat itu, korban diantar ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban,” jelasnya.

Indra mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sendirian. Namun tidak bisa mengemudikan mobil. Karena itu, ia menggunakan jasa taksi online. Pelaku sudah sempat memberi uang Rp 100 ribu kepada korban.

“Sopir kita jadikan saksi karena dia tidak tahu. Hasil interogasi sasaran pelaku pengemudi mobil rental. Sebenarnya ke Pekalongan itu tidak ada tujuan. Hanya untuk alibi saja,” katanya.

“Saat ke Pati dan Kudus juga sama, tidak jelas. Dia itu penginnya instan. Begitu dapat mobil, langsung jual. Mobil korban sempat ditawarkan Rp 10 juta. Sebelumnya juga pernah laku Rp 10 juta,” bebernya.

Hasil pengembangan polisi, pelaku diketahui pernah melakukan kejahatan serupa di Kudus. Kasusnya ditangani aparat Polres Kudus. Selain itu, juga pernah melakukan aksi pencurian mobil di wilayah Kabupaten Kendal. “Pelaku ini residivis. Pelaku juga baru keluar dari Lapas Wanita Bulu pada April 2020 lalu,” katanya.

Pelaku  mengaku menggunakan obat tetes mata Insto dicampur air mineral yang dibeli di minimarket di sebuah SPBU di Kota Semarang. Ia mencampurkan obat tetes mata itu saat korban ke kamar mandi.“Saya campur lima tetes. Setelah diminum, selang 15 menit, dia (korban) merasa pusing, mual dan muntah-muntah,” ujarnya.

Ia mengaku belajar modus kejahatan ini dari teman-temannya di Jogja. Rencananya, mobil hasil kejahatan itu akan dijual, lalu uangnya dipakai senang-senang di Kota Gudeg. (mha/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya