RADARSEMARANG.COM, Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman percobaan enam bulan penjara kepada terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mursidin, 39.
Ketua Majelis Hakim Asep P menyatakan, terdakwa bersalah sebagaimana pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Atas putusan ini, kuasa hukum korban Noor Hadiarto mendorong jaksa penuntut umum (JPU) Lilis Erniyati untuk mengajukan banding. Sebab, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum satu tahun tiga bulan penjara. “Demi keadilan, kami memohon kepada jaksa penuntut umum agar mengajukan upaya hukum banding,” kata Noor usai sidang di PN Semarang.
Sebelumnya, Mursidin didakwa menghina, mencemarkan nama baik, dan memfitnah seorang ustazah berinisial K sekaligus korban melalui video. Korban merupakan kakak sepupu dari istri terdakwa.
Secara sadar, terdakwa menyebarkan video yang berisi pengobatan metode rukiah yang dia lakukan terhadap salah seorang pasien di tempat tinggalnya.
Proses pengobatan rukiah tersebut direkam istri terdakwa tanpa seizin dan sepengatahuan pasien, termasuk korban.
Dalam video tersebut, terdakwa juga berinteraksi dengan pasien dan menuduh korban melakukan perselingkuhan dengan seseorang. Tak hanya itu, terdakwa juga berpura-pura seolah-olah mengirimkan roh atau jiwa korban ke dalam pasiennya tersebut. Padahal dalam keterangan di persidangan, korban mengaku tidak tahu menahu.
“Video itu lantas disebarluaskan kepada sejumlah warga yang mengakibatkan korban mengalami kerugian moril dan materil,” jelas Noor.
Menurut korban, dari putusan hakim tersebut membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya tidak benar. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran masyarakat. (ifa/sct/ida)