RADARSEMARANG.COM. Semarang – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana kepabeanan dan cukai, Rabu (10/3/2021). Pemusnahan itu meliputi 78 karton rokok tanpa pita cukai merek Luffman Classic Mild Bold, 559 pcs produk tekstil berbagai merk, dan 23 karton kerupuk ceriping merek Cap Kelinci.
Kepala Cabang Kejari Semarang Sulistiyo menyampaikan barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana kepabeanan dan cukai dari dua terpidana. Keduanya terbukti melanggar Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. “Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 415.000.000,” ujarnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan Kepala KPPBC TMP A Semarang Sucipto, Polsek Semarang Utara, Polsek KP3 Pelabuhan Tanjung Mas, dan PT Sai Apparel. (ifa/ida)