RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua oknum anggota polisi ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah terkait narkoba. Mereka akan ditindak tegas dengan ancaman pemecatan dari anggota Polri.
Kedua oknum polisi tersebut adalah Bripka AA bertugas di Polres Salatiga yang menjalani tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di Polda Jawa Tengah, serta AKP K bertugas di Polres Wonogiri. Bripka KK ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng di rumahnya di Salatiga, Kamis (18/2/2021) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun demikian, pihaknya belum bersedia membeberkan secara detail terkait penangkapan oknum polisi yang terseret kasus narkoba itu.
“Masih saya kembangkan lagi. Silahkan langsung ke Kabid Humas saja. Intinya kita tidak pandang bulu, siapapun kita tangkap. Tidak peduli. Walaupun anak buah salah, ya kita tindak tegas,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (22/2/2021).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, ada dua oknum anggota Polda Jateng yang ditangkap. Mereka betugas di Polres Salatiga dan Polres Wonogiri.
“Yang melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana narkoba, jelas-jelas Bapak Kapolri sudah mengumumkan tidak ada tempat bagi anggota yang telah coba-coba, baik itu menggunakan, mengedarkan, apalagi sebagai Bandar (narkoba),” tegasnya.
“Polda Jawa Tengah sudah melakukan penangkapan terhadap anggota Polri yang coba-coba menggunakan narkoba. Jelas Bapak Kapolda mengatakan anggota yang terlibat narkoba, tidak ada kata lain: pecat,” tambahnya.
Iskandar membeberkan, anggota Polres Salatiga Bripka AA tidak bisa mengelak setelah ditemukannya sejumlah barang bukti berupa plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga kuat sabu-sabu. “Barang buktinya ada sembilan paket. Barang bukti itu diletakkan di garasi kantor, kebetulan yang bersangkutan ada bisnis,” bebernya.
Sedangkan oknum satunya adalah AKP K, bertugas di Polres Wonogiri. Ia ditangkap beserta barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (16/2/2021) malam.
“Barang bukti satu paket berisi 0,7 gram sabu, disembunyikan di dapur rumah. Yang bersangkutan tidak memiliki jabatan, artinya jabatannya sebagai Pama Polres, itupun hukuman demosi akibat menggunakan narkoba juga,” jelasnya.
Dua oknum tersebut digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, mereka memiliki jaringan dengan pelaku narkoba lain.
“Yang bersangkutan untuk saat ini telah ditahan. Informasi yang kita dapat, ada keterlibatan pihak lain. Ini masih diproses di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
“Pengakuannya, (sabu) dipergunakan untuk diri sendiri. Tetapi penyidik kita masih melakukan penyelidikan untuk pengembangannya,” katanya.
Menanggapi adanya tes urine terhadap anggota Polda Jateng, Iskandar menegaskan nantinya Bidang Dokkes Polda Jateng akan melakukan tes urine untuk semua anggota. “Bagi anggota yang terlibat atau tes urine-nya positif nanti akan ada proses disiplin dari Propam,” katanya. (mha/aro)