28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Nekat Judi Sabung Ayam saat PPKM, 16 Warga Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 16 pejudi sabung ayam ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Mereka diamankan dari tujuh wilayah di Jateng. Yakni, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Cilacap. Pengungkapan kasus perjudian tersebut berlangsung selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Kasus perjudian yang menjadi sorotan adalah judi sabung ayam di Karanganyar.

“Perjudian ini menimbulkan kerumunan, dan menjadi perhatian banyak orang. Ini yang menjadi perhatian kita, sangat membahayakan untuk kesehatan,” ungkapnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong di mana mereka harus membayar tiket sebesar Rp 25 ribu per orang untuk masuk ke lokasi. Penarikan tiket tiap hari dibuka pukul 13.00 sampai  17.00. Perjudian sabung ayam baru beroperasi selama satu bulan.

“Setiap pengunjung yang masuk bayar Rp 25 ribu, dikasih karcis, uangnya dikelola pengelola yang sekarang masih DPO,” katanya.

Selain sabung ayam, pelaku judi togel dan dadu juga diamankan. Perjudian togel Hongkong telah berlangsung selama tujuh bulan. Perjudian dadu baru beroperasi satu bulan. Petugas juga mengamankan para pelaku serta barang bukti uang tunai Rp 8,017 juta, tujuh ekor ayam aduan, lima handphone berbagai merek, dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

“Kita akan tindak tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Para tersangka sekarang masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng. Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP jo pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, dan denda Rp 25 juta. (mha/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya