RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua warga binaan (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terciduk membawa barang terlarang. Hal ini terungkap ketika petugas menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kamar lapas pada Sabtu (13/2/2021) malam.
Dari hasil sidak, ditemukan dua buah handphone, satu buah charger, satu buah headset, satu buah hitter, satu buah alat potong kuku dan satu buah pisau rakitan. Barang tersebut milik dua warga binaan kasus narkotika yang sedang menjalani tahanan empat dan lima tahun.
Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi akan memberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dua napi tersebut. “Mereka akan masuk register F dan sel isolasi. Isolasinya bisa satu minggu bisa satu bulan,” katanya.
Dadi menjelaskan, memasukkan yang bersangkutan ke Register F berarti napi tersebut tidak lagi bisa mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. “Nunggu sembilan bulan berkelakuan baik baru dapat haknya,” ujarnya.
Meski dalam penggeledahan tersebut tak ditemukan narkoba, namun pihaknya akan menyelidiki percakapan dari temuan handphone. Hal ini dilakukan untuk untuk memastikan tidak adanya perbincangan mengenai bisnis narkoba atau sejenisnya. “Sebagian besar ponsel ini untuk menghubungi keluarganya, tapi perlu saya sampaikan pihak lapas sudah memberikan fasilitas wartel umum untuk mereka,” kata Dadi.
Sidak ini dilakukan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) dimulai pukul 19.00-21.00 WIB. Atas temuan ini, pihak lapas akan lebih rutin melakukan razia. Utamanya di titik-titik yang dianggap rawan. Hal ini dilakukan guna penguatan integritas dan peneguhan komitmen Lapas Semarang untuk bebas dari handphone, pungli dan narkoba. Pemeriksaan terhadap barang-barang masuk dari para tamu, pengunjung termasuk petugas akan lebih diperketat. (ifa/zal)