RADARSEMARANG.COM, Semarang – Hartono, 36, warga Trimulyo, Kecamatan Genuk tak berkutik. Dia tepergok hendak mengedarkan sabu-sabu di Jalan Kokrosono, Panggung Lor Semarang Utara, tidak jauh dari SMAN 14 Semarang, Selasa (8/1/2021) sekitar pukul 15.00. Sebanyak 205 gram sabu yang digadang-gadang bisa menghasilkan uang, justru disita petugas Satnarkoba Polrestabes Semarang. Padahal sabu-sabu itu sudah disimpan di saku celana pendek warna loreng sebelah kiri.
Hartono pun digelandang ke Mapolrestabes Semarang. Hasil pengembangan, barang bukti di rumah pelaku justru banyak. Ada 10 klip paket sabu masing-masing 0,5 gram, dua klip paket sabu masing-masing satu gram. Termasuk alat penghisap sabu. “Ditemukan barang bukti dua paket sabu masing-masing 100 gram yang tersimpan di dalam sepatu yang diletakkan di dalam lemari,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (11/2/2021).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan, pelaku mendapat barang dari seseorang bernama Jum yang saat ini masih dalam pengejaran. Adapun peran tersangka sebagai kurir yang bertugas mengambil paket sabu dan membagi menjadi paket-paket kecil sesuai perintah. Pelaku sudah melakukan aksinya tiga kali pengambilan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. “Mendapat upah sebesar Rp 1 juta sekali pengambilan dan meletakkannya di tempat yang disepakati,” katanya. (mha/ida)