RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus perampokan senilai Rp 563 juta di Jalan Krakatau VIII, Karangtempel, Semarang Timur dilakukan rekonstruksi, Kamis (4/2/2021) kemarin. Reka ulang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.
Dalam reka ulang ini, diperagakan sedikitnya 30 adegan, termasuk saat keempat tersangka melakukan perencanaan perampokan di Mijen, dan melakukan survei lapangan. Pelaksanaan reka ulang kemarin sesuai dengan prarekonstruksi pada minggu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana yang memimpin rekonstruksi mengatakan, pelaksanaan reka ulang ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum berkas lengkap atau P21.
“Reka ulang dimulai dari adegan perencanaan, survei lapangan, melakukan aksi, serta saat keempat tersangka membuang motor sebelum kabur dari Kota Semarang,” jelas Indra didampingi Iptu Reza Arif Khadafi.
Kuasa hukum para tersangka dari LBH Ratu Adil Suseno mengatakan, reka ulang yang dilakukan sudah sesuai saat kliennya melakukan aksi perampokan. Ia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejari Semarang dengan berkas lengkap. “Sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Kami berharap kasus ini segera P21 dan dapat langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat perampok kelompok Lampung, yakni Rahmat, Frans Panjaitan, Vidi Kondian, dan Maftuhi ditangkap aparat Resmob Polrestabes dan Jatanras Polda Jateng pada Kamis (21/1/2021) lalu. Dua tersangka lainnya, Moch Agus Irawan, warga Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dan Susanto, warga Gajah Utara, Pandean Lamper ditangkap setelahnya. (mha/aro)