27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Peragakan 43 Adegan, Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Mengaku Sempat Tak Tega

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – SA, 21, perempuan pembuang bayi yang menggegerkan warga Miroto Semarang Tengah, menjalani rekonstruksi atau reka ulang adegan, Kamis (4/2/2021) kemarin. Ada 43 adegan yang diperagakan. Salah satunya, sempat tak tega dan mengambil kembali bayinya. Namun keburu diketahui warga.

“Dia sangat kooperatif dan mengaku menyesali perbuatannya. Sebenarnya sangat kasihan orang ini, dia hanya pembantu rumah tangga (PRT), dari keluarga orang tidak punya,” ungkap Suseno, dari LBH Ratu Adil, sebagai pendamping hukum SA, kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (4/2/2021) kemarin.

Proses reka ulang adegan ini diawali dari rumah tempatnya bekerja, di Jalan Batan Miroto Semarang Tengah. Perempuan yang berpendidikan hingga kelas 2 SMP saja ini, berasal dari Batang. Di tempat kerjanya, dia menempati kamar berada di lantai dua rumah majikannya. “Awalnya perutnya mules, sekitar pukul 11.00 siang. Terus menuju ke kamar mandi. Karena Ada pendarahan, bayinya keluar,” bebernya.

Selanjutnya, bayi tersebut dibawa kembali menuju kamar. Kemudian SA membersihkan sisa-sisa pendarahan tersebut di kamar mandi. Suseno menyebutkan, saat membersihkan sempat diketahui oleh salah satu rekan kerjanya. Namun tidak menaruh rasa curiga.

“Ketemu dengan temannya di bawah, beralasan mau keluar beli pembalut. Sama membawa tas (bag) belanja berisi bayi. Kemudian ditaruh di tempat sampah. Kondisinya masih hidup,” jelasnya.

“Malamnya kepikiran terus, gak tegel esok paginya ingin dilihat lagi tapi sudah ketahuan warga yang ramai-ramai menemukan bayi. Tapi kondisinya sudah meninggal,” sambungnya.

Suseno mengatakan, jarak antara rumah yang ditempati untuk bekerja tidak jauh. Hanya berjarak kurang lebih 100 meter. Namun, perbuatannya tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. “Alasan dia membuang bayi, karena pacarnya meninggal. Sebetulnya dia kebingungan waktu itu. Kira-kira usia kandungan enam bulan, masih hidup itu. Hamil di luar nikah,” ujarnya.

Kejadian ini, SA tetap diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ancaman hukuman di atas lima tahun. Suseno menyebutkan, sama halnya menghilangkan nyawa seseorang karena bayi yang dibuang awalnya masih hidup. “Saya juga sudah cek ke tempat tinggalnya. Tapi kondisi keluarganya sangat miskin. Dia tiga bersaudara, anak kedua. Orangtuanya laki-laki sudah meninggal. Tinggal ibu dan adiknya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Batan Miroto Semarang Tengah digegerkan adanya temuan orok bayi di tempat sampah, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 08.00. Setelah dilakukan penyelidikan, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. (mha/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya