27 C
Semarang
Saturday, 10 May 2025

Kepergok Edarkan Sabu, Pemuda 19 Tahun Ini Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – M Daffa Fahrurrozi, 19, warga Muktiharjo Kidul, kini mendekam di Mapolsek Pedurungan. Remaja tamatan SD ini dibekuk karena mengedarkan sabu.

“Barang buktinya cukup banyak, ada enam paket. Totalnya 28,7 gram sabu,” ungkap Kapolsek Pedurungan, Kompol Asfauri.

Pelaku dibekuk pada Minggu (31/1/2021) malam. Saat petugas patroli di kawasan Tlogosari, mencurigai adanya seorang remaja duduk di atas kendaraan, sesuai dengan ciri-ciri dari informasi. “Saat digeledah, didapati barang sabu seberat 0,5 gram. Ini temuan awalnya,” bebernya.

Selanjutnya, remaja tersebut digelandang ke Mapolsek Pedurungan untuk pengembangan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu di rumah kosnya daerah Bangetayu Kulon.

“MDF ini mengaku habis menggunakan di tempat kosnya. Kemudian kita tes urine dan hasilnya positif. Di sana (kos) kita melakukan penggeledahan, ditemukan sabu, totalnya 28,7 gram, ada enam paket,” tegasnya.

Pengakuan Daffa kepada penyidik, melakukan bisnis haram ini kurang lebih sudah tiga bulan. Alasan nekat melakukan hal ini karena tak memiliki pekerjaan.

“Pengakuannya sekali naruh dapat imbalan Rp 500 ribu. Perannya pemakai dan pengedar, dikenakan pasal 114 ayat 2, diatas lima tahun,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, akan terus mengembangkan kasus ini. Terkait adanya dugaan tersangka memiliki jaringan dengan narapidana di dalam Lapas, pihaknya masih menyelidiki. “Kita belum bisa mengarah ke sana, nanti kita gali,” pungkasnya. (mha/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya