27.8 C
Semarang
Tuesday, 13 May 2025

Objek yang Digugat Masih Sengketa Gono-Gini, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Harus Jeli

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kuasa hukum Dewi Firdauz, 50, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya meminta majelis hakim sidang gugatan perdata anak terhadap ibu kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga lebih jeli. Pihak LBH Demak Raya juga meminta perkara ini tidak dilanjutkan karena materi gugatan dinilai kabur.

“Pengamatan kami, sebenarnya (perkara ini) bisalah berdamai. Karena sebenarnya yang berkonflik kan bapak dan ibu. Kalau anak ini kan penginnya mendamaikan, tapi lewat jalur salah,” kata Hariyanto, salah satu kuasa hukum Dewi dari LBH Demak Raya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (27/1/2021).

Kenapa salah? Menurut Hariyanto, lantaran gugatan yang diajukan Alfian Prabowo, 26, ke PN Salatiga, objeknya saat ini masih menjadi sengketa gono-gini Antara Dewi dan mantan suaminya, dr Agus Sunaryo.

“Misalnya (gugatan ini) tetap berjalan, sampai putusan akhir, saya meyakini kalau sesuai aturan hukumnya pasti akan ditolak. Majelis hakim harus jeli, objek sengketa yang digugat masih dalam sengketa, dan belum ada penetapan hukum yang pasti. Gugatan itu harusnya dinyatakan kabur,” bebernya.

Hariyanto membeberkan, pada perkara gono-gini antara kliennya dengan dr Agus Sunarso, mantan suami Dewi, belum ada kesepakatan. Perkara gono-gini tersebut, Dewi minta pembagian 50:50.

“Karena memang gono-gini ya dibagi setengah-setengah. Kalau pihak Pak Agus minta dibagi empat. Artinya, anak dimasukkan. Harusnya tidak boleh. Aturan hukumnya tidak boleh, karena istilahnya gono bapak dan gini ibu,” jelasnya.

Dia juga mengaku saat proses mediasi lalu, antara kliennya dengan kuasa hukum tergugat 1 (dr Agus Sunaryo) dan kuasa hukum penggugat (Alfian Prabowo) belum ada titik temu alias buntu. Namun demikian, enam kuasa hukum dari LBH Demak Raya yang mendampingi Dewi, tetap mengupayakan ada mediasi internal atau eksternal antara ketiga pihak yang bertikai dalam waktu seminggu ini.

“Seminggu ini kita maksimalkan. Kalau saya sih penginnya ada mediator luar yang netral, atau figur yang bisa menjembatani antara Bu Dewi dan Pak Agus. Misalnya, hakim atau kami yang menjembatani ini, kemungkinan Pak Agus tidak berkenan,” ujarnya.

Dikatakan, kasus ini sekarang menjadi sorotan publik. Sebelumnya juga pernah terjadi gugatan anak kandung terhadap ibunya di Demak. Menurutnya, kasus tersebut tidaklah terpuji, dan seharusnya orangtua laki-laki harus ikut mendamaikan.

“Seharusnya perkara ini segera ditutup. Makanya ini saya coba mengupayakan untuk mendamaikan perkara ini.  Kalau masih buntu ya kita menghadapi perkara sidang dengan bukti-bukti. Bu Dewi sudah siap,” katanya.

Sidang berikutnya akan digelar Rabu (3/2/2021) mendatang dengan agenda pembacaan replik dari pihak penggugat.

Terpisah, Dewi Firdauz mengakui sampai sekarang belum ada respon menuju musyawarah mufakat dari pihak tergugat satu dan penggugat maupun para pengacara keduanya.

“Kalau itu yang komunikasi kan antar pengacara. Tapi, saya juga kirim pesan WA ke anak saya (Afvian/penggugat) sekadar memberi nasehat-nasehat, lebih keislami. Tapi ya belum ada respons sampai sekarang,” akunya.

Seperti pernah diberitakan koran ini, Dewi digugat perdata oleh anak kandungnya sendiri, Alfian Prabowo, 26, sarjana kedokteran dari salah satu PTS di Jogja. Dewi digugat untuk mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang dibelinya di Nasmoco Kaligawe pada 2013.  Selain itu, Dewi juga dituntut untuk membayar uang sewa karena membawa mobil tersebut selama bertahun-tahun. Dalam gugatan tersebut, biaya sewanya mencapai Rp 200 juta. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya