RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyegel Hazotel di Srondol Wetan, Banyumanik. Hotel tersebut merupakan salah satu aset milik Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi, terdakwa kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intelijen Subagio Gigih Wijaya mengatakan, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 20 Oktober 2020 lalu. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. “Yang kami eksekusi adalah tiga ruko yang jadi agunan di Bank Mandiri Semarang,” ujarnya Rabu (27/1/2021).
Kasi Intelijen menjelaskan, nilai aset yang disita ini belum diketahui jumlahnya. Sebab, ketika diajukan agunan kredit berbentuk ruko, bukan hotel. Setelah menyegel tempat ini, pihaknya menyerahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian dan pelelangan.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Uang Pengganti (UP) senilai RP 5,7 miliar akan diserahkan ke kas negara. Jika hasil lelang lebih dari UP, maka akan dikembalikan ke terpidana. Namun, apabila tidak mencukupi pidana penjara akan ditambah dua tahun.
“Batas lelang ke KPKNL sampai tiga kali proses, kalau gagal diserahkan ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Bangunan yang telah disita, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) diminta untuk di kosongkan. Kasus ini bermula ketika Edward Setiadi melakukan korupsi atas pencairan kredit KPR Bank Mandiri Cabang Semarang pada 2016. Dia mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 4,5 miliar dan Rp 1,898 miliar. Namun, kredit tersebut menyalahi prosedur terkait verifikasi penghasilan dan investasi. Terdakwa Edward juga memalsukan KTP sehingga tidak diketahui petugas bank. (ifa/zal)