26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Terdakwa Investasi Daging Impor Fiktif Divonis, Uang Tak Kembali

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Anastasia Suciati Rizki, 34, geram. Korban investasi daging impor fiktif senilai Rp 1,015 miliar ini kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pasalnya, terdakwa Edy Wahyu Dirganti alias Tere hanya divonis satu tahun 10 bulan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa pidana dua tahun enam bulan.

Pantas saja Anatasia geram. Karena dia telah kehilangan uang hingga miliaran rupiah. Sedangkan dalam sidang putusan itu, tidak ada kewajiban terdakwa untuk membayar ganti rugi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Suwanto itu, terdakwa Tere terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang. Hakim menyebut, putusan tersebut disesuaikan dengan kondisi terdakwa Tere yang tengah hamil. Atas keputusan tersebut, baik terdakwa Tere maupun JPU sama-sama belum menerima. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Tere saat mengikuti sidang secara virtual di Lapas Bulu.

Sidang perkara penipuan investasi bodong itu bermula dari laporan korban di Polsek Semarang Utara. Namun hingga setahun kasus ini mangkrak.

Korban Anastasia mengaku mengenal terdakwa Tere karena merupakan marketing di sebuah bank swasta. Ia menyadari ditipu investasi daging sapi impor fiktif ini ketika meminta uang setorannya dikembalikan. Kasus ini terkuak pada November 2019.

Anastasia mengaku tergiur penawaran ini karena dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 5-10 persen dari slot atau modal yang disetorkan. “Slot pertama dia menjanjikan cash by cash, jadi setiap hari aku dapat. Tapi nyatanya ndak sesuai,” jelasnya usai mengikuti sidang.

Bermodal kepercayaan, Anastasia kembali menyetorkan uang. Tere menjanjikan pada slot ke dua korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per dua minggu. Namun ia hanya mendapatkan satu kali fee. Namun selanjutnya ia tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.

Ia mengaku sudah mentransfer sebanyak delapan kali. Korban yang sudah menyetorkan modal selama 2019 itu mengalami kerugian sekitar Rp 832 juta. Jika ditambah fee yang dijanjikan besarnya mencapai Rp 1,015 miliar.

Anastasia kurang puas dengan putusan hakim. Dalam putusan juga tidak memerintahkan terdakwa mengganti kerugian dari total Rp1,015 miliar modal yang telah disetor. “Kami sedang menyiapkan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi kepada terdakwa,” katanya. (ifa/mg4/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya