RADARSEMARANG.COM, Semarang– Sidang gugatan anak terhadap ibu kandung, Selasa (26/1/2021), akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Agenda sidang adalah replik atau pembacaan jawaban penggugat atas jawaban tergugat Alvian Prabowo, 26.
Dalam sidang kali ini, tergugat Dewi Firdauz, 50, warga Perumahan Bukit Wahid Regency Manyaran, Semarang Barat tidak sendirian lagi. Ia akan didampingi enam pengacara dari LBH Demak Raya.
“Insya’Allah besok (26/1/2021) kami akan hadir dipimpin langsung pembina LBH Demak Raya Pak H Amir Darmanto SH, MH. Pak Direktur Haryanto dan Pak Sekretaris Nanang Nasir Insya’Allah juga akan hadir semuanya,”kata salah satu kuasa hokum Dewi dari LBH Demak Raya, Misbakhul Munir, kepada RADARSEMARANG.COM (25/1/2021).
Hal itu juga dibenarkan Dewi. “Ada enam pengacara sesuai di surat kuasa hukum yang kami buat. Kebetulan yang rawuh (datang) bertiga. Namanya LBH Demak Raya,” ungkap Dewi.
Menurut Dewi, bantuan hukum ini juga atas upaya anggota DPR RI Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah berkunjung ke rumahnya pada Jumat (22/1/2021) lalu. Pada dua sidang sebelumnya, Dewi hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukum.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih, cepat sekali beliau merespon, dan langsung memberikan pertolongan. Pak Dedi juga mengupayakan jalan damai. Nanti akan diajukan ke pengacaranya,” katanya.
Dikatakan, surat pendampingan kuasa hukum LBH Demak Raya tersebut telah ditandatangani pada Jumat (22/1/2021) lalu. Langkah selanjutnya, Dewi akan menyerahkan sepenuhnya penanganan gugatan tersebut kepada kuasa hukumnya sampai tuntas.
“Kami ingin majelis hakim menyatakan gugatan itu kabur. Karena yang digugat masih dalam sengketa gono gini. Juga meminta kepada majelis hakim menolak gugatan itu. Sebab, ketika membeli mobil, anak ini masih berusia 17 tahun, hanya dicantumkan namanya,” jelasnya.
Pihaknya kembali menyayangkan sikap anak kandungnya yang tega menyeret ibunya di kursi pesakitan. Menurutnya, gugatan yang dilakukan anaknya ini sangat menyengsarakan ibunya.
“Masak iya, orangtuanya lagi bermasalah malah anaknya menggugat. Malah menambah masalah lagi. Apalagi gugatannya ini mengarah ke saya. Ini sangat menyengsarakan saya. Meminta mobil, meminta uang, sita rumah lah. Kalau ada apa-apa, cerita saja, dikomunikasikan,” katanya.
Misbakhul Munir mengaku telah mendapat surat kuasa dari kliennya yang menjadi salah satu tergugat, yakni Dewi Firdauz. Ia menjelaskan, materi perkara ini adalah gugatan dari Alvian Prabowo terhadap ayahnya dr Agus Sunaryo sebagai tergugat satu, dan Dewi Firdauz sebagai tergugat dua.
“Di dalam memori gugatannya, Alvian Prabowo mempermasalahkan mobil Fortuner yang dibeli oleh Ibu Dewi sejak Alvian kelas 2 SMA, ketika itu masih berusia 17 tahun. Mobil itu sebenarnya sudah masuk dalam perkara yang lain, perebutan harta gono gini antara Ibu Dewi dengan mantan suaminya. Jadi, kalau majelis hakim jeli pasti akan memutus ne bis in idem,” bebernya.
Pihaknya bersama tim akan akan hadir mendampingi Dewi dalam persidangan di PN Salatiga hari ini. “Kami nanti akan sampaikan kepada majelis hakim agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Karena pada prinsipnya di perkara perdata sebelum ada putusan dimediasikan,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya berharap nantinya majelis hakim akan menyampaikan kepada para pihak diselesaikan secara kekeluargaan.
“Karena akan menjadi preseden buruk bilamana perkara ini akan diputus sampai dengan putusan akhir. Maka kenangan yang tidak baik antara ibu dan anak pasti akan terus terngiang,” katanya.
“Kalau selasa besok agendanya replik kita masih punya kesempatan untuk menyampaikan duplik. Nah di duplik itulah kita akan mencantumkan sedikit ini harus diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya. (mha/aro)