RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Natalia Suhendrik, 25. Warga Jalan Tambak Mas, Semarang Utara ini tak menyangka perceraian dengan suaminya berujung kasus hukum terhadap ibu kandungnya, Sie Swie Nio, 55, warga Jalan Pasir Mas III Semarang Utara.
Perempuan yang melahirkannya tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan melakukan pencurian perabotan rumah tangga. Bahkan, hingga kini ibunya masih ditahan di Mapolsek Semarang Utara.
“Sampai sekarang ibu saya masih ditahan di Mapolsek Semarang Utara. Ibu saya dituduh melakukan pencurian,” kata Natalia kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (21/1/2021).
Natalia menjelaskan, kasus hukum yang menimpa orangtuanya tersebut bermula dari perceraian dengan suaminya berinisial JS. Natalia dan JS menikah pada 14 Maret 2018 atau hanya berumur kurang dari tiga tahun. Setelah menikah, keduanya tinggal di rumah orang tua JS, di Jalan Tambak Mas, Semarang Utara.
“Tapi, sejak Juni 2020, kami sering cekcok hingga terjadi perceraian. Saya sempat diusir oleh suami saya. Dia selalu mengatakan kalau saya harus cepat keluar dari rumah itu,” ceritanya.
Tak hanya Natalia, kedua anaknya juga ikut diusir. Padahal kedua anaknya masih berusia 2,5 tahun dan delapan bulan. Suaminya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Semarang pada 16 September 2020.
“Karena pengusiran itu terjadi terus-menerus, secara psikis saya tertekan, sampai terjadi KDRT. Saya lalu keluar dari rumah itu,” katanya.
Ia meninggalkan rumah pada 22 September 2020. Saat itu, Natalia hanya membawa pakaian dan kedua anaknya. Ia lalu tinggal di rumah kontrakan pada 24 September 2020.
Seiring berjalannya waktu, Natalia terkejut mendapat panggilan dari Polsek Semarang Utara untuk diklarifikasi terkait kasus pencurian. Ia pun datang dan memberikan keterangan. “Saya dituduh mencuri tempat tidur bayi, kompor gas, tiga buah tabung gas, mesin cuci, satu set meja sofa, dua spring bed, dua unit AC, kulkas Require dan dispenser total senilai Rp 43 juta,” jelasnya.
Menurutnya, barang-barang tersebut ada yang dulunya bawaan dari rumahnya. Ada juga yang dibeli dari uang hasil pernikahan. “Saya punya kuitansi pembeliannya. Saya sudah klarifikasi barang-barang tersebut saya beli selama pernikahan. Saya sudah klarifikasi, di situ saya yang jelas pindahan,” jelasnya.
Namun pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 16.00, rumah kontrakannya didatangi anggota Polsek Semarang Utara. Saat itu orangtuanya dibawa ke Mapolsek Utara, dan sampai sekarang masih di sel tahanan.
“Ibu saya dituduh melakukan pencurian. Yang melaporkan mertua saya. Barang yang diklaim dicuri oleh ibu saya berupa sprei, kasur spring bed, AC, dan dispenser. Total senilai Rp 12 juta,” katanya.
Menurutnya, pada saat penangkapan, ibunya tidak berada di rumah kontrakannya. Ia mengetahui setelah mendapat cerita dari kerabatnya.
“Saya diceritain sama tante, ada beberapa orang dari Polsek Semarang Utara menjemput ibu saya, kemudian dibawa ke Polsek Semarang Utara. Kalau barang bukti yang disita hanya dispenser,” jelasnya.
Natalia mengaku yang mengambil barang-barang tersebut dan dibawa ke kontrakannya. Bukan ibunya yang mengambil. Bahkan, ibunya berada di rumah saat ia mengeluarkan perabotan tersebut.
Natalia sempat meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan mediasi. Namun sampai sekarang belum terwujud. Ia pun mendatangi organisasi bantuan hukum Law and Justice Semarang untuk meminta perlindungan hukum.
“Harapan saya ibu saya bisa cepat keluar, karena sebenarnya objek yang mengambil itu saya, kenapa yang ditahan malah ibu saya,” katanya
Astie Kusuma Wardani, Kuasa Hukum Natalia mengatakan telah berkirim surat ke Komnas HAM, Kemenkumham, Kompolnas, Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Tujuannya untuk ikut membantu mengawasi jalannya proses penyidikan dan meminta perlindungan hukum. “Harapannya agar mendapatkan keadilan. Beliau dalam posisi tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, sebelum mendapatkan surat penahanan, ibunda Natalia tidak mendapat surat pemberitahuan terlebih dahulu.
“Juga tidak ada klarifikasi, dan langsung ditahan. Ini kan terkait urusan keluarga, kenapa tidak mediasi dulu? Diselesaikan dengan musyawarah. Kerugian sebetulnya juga tidak sebesar itu,” katanya. (mha/aro)