RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aksi penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang berhasil digagalkan. Pelakunya seorang wanita berinisial RRD. Ia menyelipkan tujuh paket sabu seberat 32,5 gram dalam popcorn yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial YW.
Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi menjelaskan, RRD berkunjung sekitar pukul 10.25 sesuai yang tertera dalam formulir kunjungan. Ia berhijab dan mengenakan masker.
Pelaku membawa bungkusan makanan untuk dititipkan ke petugas Layanan Kunjungan yang nantinya diserahkan ke YW. Sesuai peraturan, barang tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh petugas lapas. Dari beberapa bungkusan makanan yang dibawa, didapati paket sabu yang diselipkan di makanan.
“Modus pelaku dengan menyimpan sabu dalam bungkusan makanan popcorn,” jelas Dadi Mulyadi kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (16/1/2021).
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, ada tujuh paket sabu dalam klip plastik warna putih. Adapun beratnya kurang lebih 32.5 gram. Tujuh paket sabu, handphone, dan simcard RRD pun langsung disita untuk dijadikan barang bukti.
Diketahui, RRD merupakan teman dekat YW yang kerap datang untuk menjenguk. Dua minggu lalu, RRD juga datang ke Lapas Kedungpane. YW merupakan narapidana kasus narkoba. Ia dihukum pidana penjara selama tujuh tahun. “Ini masih jalan 1,5 tahun,” katanya.
Terungkapnya kasus tersebut, Dadi Mulyadi langsung memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas serta Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban untuk menghubungi Polsek Ngaliyan dan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk ditindaklanjuti.
“Barang bukti narkoba dan RRD dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus,” papar Dadi.
Ia mengapresiasi upaya petugas dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Menurutnya, apa yang dilakukan petugas ini sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan terkait penangananan sementara kasus ini. “Kita masih melakukan penyelidikan, masih dalam pengembangan,” katanya singkat. (ifa/mha/aro)