32 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

26 Napi Dipulangkan, Tapi Tak Boleh Keluar Rumah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 26 narapidana Lembaga Kelas I A Semarang atau Lapas Kedungpane dipulangkan. Mereka mendapat bebas asimilasi di rumah, dan bebas bersyarat.

Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut merujuk pada kebijakan pandemi Covid-19. Yaitu menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. “Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah,” ujarnya Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penyebaran Covid-19 di dalam Lapas, mengingat lapas sangat rentan terjadi penularan. Meski melakukan asimilasi di rumah, mereka tidak diperbolehkan keluar rumah. Hal tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai. Bahkan, para narapidana tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara daring.

Selain karena telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah, 26 narapidana ini bukan merupakan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), dan bukan dihukum pidana lebih dari satu perkara. Asimilasi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. “Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah,” tuturnya. (ifa/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya