26 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

BNNP Buru Bos Besar Pemasok Sabu Jaringan Oknum Polisi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ahmad Sofyan, 36, warga Bukit Cikasungka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digelandang ke Mako Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Laki-laki yang bekerja sebagai buruh lepas ini adalah anggota jaringan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Wonosobo. Bahkan, ia memiliki peranan penting sebagai tangan kanan bos besar narkotika.

Ya, ini penangkapan yang dilakukan oleh BNN RI. Tersangka merupakan DPO terkait kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di Surakarta,” ungkap Kabid Humas BNNP Jateng Kombes Pol Arif Dimyati kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (12/1/2021).

Tersangka Ahmad Sofyan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh anggota Tim 1 Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran Pemberantasan BNN RI pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 10.30. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke petugas BNNP Jateng guna dilakukan pengembangan kasusnya.

“Ini masih kita dalami. Dimungkinkan masih ada pelaku-pelaku lain dalam jaringan ini. Kita berantas sampai ke akar-akarnya. Sampai bandar besarnya,” tegasnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang diamankan di Dukuh Kalitan, Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,  Senin (7/12/2021) sekitar pukul 22.30 silam.  Dari tiga tersangka, salah satunya Deni Wahyu Saputro, 34, oknum anggota Polres Wonosobo berpangkat Brigadir. Tersangka lainnya, Hari Sanjaya, warga Kota Cengkareng, Jakarta Barat, yang bekerja menjadi driver ojek online.

“Berdasarkan keterangan tersangka memang benar Ahmad Sofyan mengambil sabu, dan menyerahkan kepada tersangka Harry Sanjaya untuk diantar ke Solo, dan memberi uang transportasi kepada Harry sebesar Rp 3 juta,” bebernya.

Arif mengatakan, tersangka Harry datang ke Jateng naik bus, dan turun di Dukuh Kalitan dengan membawa sabu seberat 500 gram. Sabu tersebut hendak diserahkan kepada Deni Wahyu Saputro. Namun transaksi mereka tercium petugas, hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Hasil pengembangan sebelumnya, petugas berhasil menangkap tersangka Hendro Cokro Admojo, 39, karyawan swasta, warga  Sukoharjo, Jumat (11/12/2021) silam.

Kasie Intel BNNP Jateng Kunarto menambahkan, tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Solo Raya. Sedangkan tersangka Ahmad Sofyan, menurutnya, memiliki peran penting dalam jaringan narkotika ini.  “Dia menjadi penyambung dengan Bos Besarnya. Jadi, dia perantara bos sekaligus kurir,” katanya.

Tersangka Deni Wahyu Saputro mengambil risiko, dan rela mengorbankan pekerjaannya sebagai anggota polisi demi imbalan Rp 2 juta sekali transaksi. Lebih memprihatinkan lagi, oknum aparat ini telah bermain atau mengonsumsi sabu kurang lebih hampir 10 tahun.  “Ini kita masih melakukan pengejaran terhadap bosnya. Masih DPO, semoga bisa cepat terungkap,” harapnya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya