RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Aparat satreskrim Polres Salatiga meringkus Ayama Lafau, 22, asal Balale Toba’a, Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Ia menusuk temannya sebanyak lima kali hingga tewas.
Korban penganiayaan ini Eva Mandrova, 34. Penusukan terjadi di rumah Jalan Amarta Randuares RT 05 RW 01 Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga pada Jumat (8/1/2021) sore. Dari keterangan sementara, tersangka menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak lima kali lantaran emosi setelah ditegur korban.
Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol Djoko Lelono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang tinggal satu rumah dengan korban.
Saat itu pelaku mengambil pisau di dapur untuk memotong tali rafia guna mengikat tanaman buncis dengan bambu yang ditanam di kebun belakang rumah. Saat mengambil pisau, tersangka ditegur oleh korban. Ternyata pelaku tidak Terima dengan teguran itu. Seketika ia menusuk korban.
“Tersangka tidak diterima dengan teguran korban. Tersangka emosi dan langsung menusuk tubuh korban dengan pisau dibagian dada, perut dan pinggang,” terang Djoko Lelono Sabtu pagi.
Penganiayaan ini diketahui Agnes CH Pattiasina, 18, asal Kairatu, Maluku dan Robin James Gmyrek, 58, yang juga berdomisili di Jalan Amarta, Ranndu, Argomulyo. Mereka langsung meminta bantuan warga untuk menolong korban.
Warga pun langsung berdatangan ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan melapor ke petugas kepolisian. Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit dr Ario Wirawan Salatiga. Selang beberapa waktu kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, tersangka diserahkan warga ke polisi. Tersangka langsung diperiksa dan mengakui perbuatannya. Perbuatan tersangka melanggar pasal 338 KUHP. Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (sas/bas)