26 C
Semarang
Wednesday, 18 December 2024

Pembunuh Tukang Becak Dituntut 10 Tahun

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus pembunuhan tukang becak, Muhidin telah sampai tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/12/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kedua terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 Juncto Pasal 55 KUHP.

Meski JPU menyatakan keduanya terbukti bersalah, namun berat tuntutan untuk kedua terdakwa tidak sama. Terdakwa Yobel Hendrawan Herlianto dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terdakwa Nico Limarga dituntut dengan pidana penjara enam tahun. “Masing-masing hukuman dikurangi masa tahanan,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pledoi. Salah satu kuasa hukum terdakwa Nico, Tommi Sarwan Sinaga dari LBH Mawar Saron Semarang menyatakan akan mengajukan pembelaan dan meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis. “Kami mohon waktu untuk menyusun pembelaan secara tertulis, Majelis,” katanya.

Kasus ini bermula dari adanya seorang tukang becak bernama Mitudin yang ditemukan meninggal dunia di daerah Imam Bonjol, Semarang pada 8 November 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada beberapa orang yang diduga sebagai pelaku. Para pelaku ini sempat buron sebelum ditangkap pada 21 Mei 2020. (ifa/ton) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya