31.1 C
Semarang
Saturday, 11 October 2025

Pembunuh Siswi SMA di Hotel Bandungan Jual Motor Korban Rp 2 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Polres Semarang akhirnya melakukan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap siswi SMA Demak, Dhea Fauzia Rahma. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.

Diantaranya pelaku utama Dicky Ramandany, 19, warga Sikatan, Dusun Manuan Wetan, Tandes, Surabaya. Kemudian pelaku penadah motor Ahmad Muhharya, dan pelaku penadah handphone Lukman Hakim. Motor milik korban dijual dengan harga Rp 2 juta dan handphone dijual Rp 125 ribu.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan ada delapan saksi yang diperiksa. Diantaranya karyawan hotel, keluarga hingga teman sekolah korban. Dari hasil penyidikan motif pembunuhan berunsur karena pelaku sakit hati karena merasa dihina.

Kapolres Semarang juga mengungkapkan pelaku baru sekitar dua minggu menjalin hubungan dekat dengan korban. Pihaknya juga mengatakan tidak ditemui tanda-tanda korban dilecehkan. Akibat perbuatan tersebut pelaku pembunuhan terancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar pasar 340 KUHP dan pasal 80 tentang perlindungan anak. “Hukuman mati karena pembunuhan berencana,” lanjutnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menceritakan pelaku dan korban tiba di hotel Sabtu (15/11/2020) sekitar pukul 08.00. Diperkiran pelaku mengeksekusi korban hanya satu jam. Karena sekitar jam 09.00 pelaku sudah keluar dari hotel. “Korban izin ke orangtua mau sekolah dijalan ketemuan dengan pelaku. Lanjut ke hotel dan pelaku melakukan aksinya tidak ada dua jam. Pelaku sempat mandi usai melakukan aksi,” timpalnya. (ria/bas) 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya