RADARSEMARANG.COM, Semarang – Perusahaan genset terbesar di Kota Semarang PT Berkat Manunggal Jaya (BMJ) menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menyusul adanya 31 kreditur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Akibat jumlah tagihan yang mencapai Rp 1 triliun.
Sebagian kreditur berharap homologasi atau perdamaian dapat tercapai. Supaya PT BMJ dapat kembali beroperasi dan melunasi utang-utangnya. Hal ini terungkap dalam sidang yang dipimpin Eko Budi Supriyanto sebagai hakim pengawas di PN Semarang Senin (16/11/2020).
Kuasa hukum beberapa kreditur, Fernandes Raja Saor mengungkapkan, para kreditur dari PKPU ingin melaksanakan putusan perdamaian. Tentunya bisa melakukan kesesuaian antara apa yang diinginkan oleh kreditur dengan apa yang nantinya dimampukan oleh debitur. “Semoga bisa tercapai dalam rapat voting untuk proposal perdamaian nantinya,” ujarnya Senin (16/11/2020).
Fernandes menjelaskan, pengurusan harta debitur PKPU sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Tim Pengurus berdasarkan Pasal 240 ayat (1) UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Menurutnya, hal itu karena debitur berhak untuk menawarkan suatu perdamaian berdasarkan Pasal 265 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Nama baiknya telah mengantarkan PT BMJ menggarap berbagai proyek seperti gedung, pabrik, rumah sakit, hingga power plant. Baik melalui sistem rental maupun BOOT (Build, Own, Operate Transfer), maupun opsi pengoperasian saja.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya Agus mengungkapkan proposal perdamian yang diajukan masih dalam proses. Ia memastikan sebelum masa berlaku PKPU berakhir yakni 14 Desember mendatang proses ini telah usai
Dari 31 kreditur, pihaknya telah membagi menjadi lima bagian sesuai jenis usaha. Ia mengungkapkan ada dua kreditur besar, di Jakarta dan Semarang. “Akan kami akomodasi dengan baik agar tercipta homologasi,” tegasnya.
Proses PKPU ini diajukan oleh Asian Energy Hydro Power sebagai termohon PKPU I, Agus Budiharto sebagai termohon PKPU II, Iskandar Poejiono selaku termohon III, Wahyu Iskandar selaku termohon PKPU IV. Seluruh pengurusan harta kekayaan debitur PKPU akan dilakukan oleh pengurus yang telah diangkat dalam putusan PKPU. (ifa/ida/bas)