28 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Pengedar Tembakau Gorila Libatkan Dua Siswa SMA

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengedar narkoba Fardin alias FN, warga Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Ironisnya, tersangka melibatkan dua siswa SMA untuk mengambil narkoba di jasa pengiriman paket. Narkoba yang diedarkan jenis tembakau sintetis atau tembakau Gorila.

“Kedua siswa SMA itu kami jadikan sebagai saksi. Ini sangat memprihatinkan, anak di bawah umur dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggungjawab untuk mengambil narkoba,” ungkap Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan kepada RADARSEMARANG.COM, kemarin.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai dan BNNP Jawa Tengah mendapat laporan adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkoba di jasa ekspedisi Jalan Pemuda, Desa Jagalan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 17.30.

“Setelah pengambilan itu, tim gabungan mengamankan dua orang berinisial ABA dan DKW. Kiriman paket itu ternyata berisi dua plastik narkoba jenis tembakau Gorila seberat 4,5 gram,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua remaja masing-masing berusia 16 dan 14 tahun mengaku hanya disuruh oleh tersangka FN. Namun mereka tidak mengetahui isi di dalam paketan tersebut.

“Dari pengakuan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap FN di rumahnya. Tersangka FN mengaku, narkoba tersebut dibeli dari seseorang melalui Instagram,” bebernya.

Selanjutnya tersangka FN digelandang ke Kantor BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan.

Menurut Benny, peredaraan tembakau Gorila sekarang ini sangat marak. Sebelumnya telah mengungkap kasus sama di beberapa wilayah di Pantura Jawa Tengah.

“Paling banyak sekarang di Jawa Tengah ganja sintetis tembakau Gorila dan Hanoman. Lagi ngetren. Beberapa kasus sebelumnya di wilayah Tegal Kota, Kabupaten Tegal, Pemalang dan Brebes,” katanya.

Mirisnya lagi, kasus narkoba ini melibatkan remaja usia produktif, bahkan sebagian anak di bawah umur. Modus operandinya, dengan dipesan melalui media sosial, baik Instagram maupun Facebook dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Sebelumnya juga pernah kita ungkap di Jepara lewat Shopie, ganja yang dicampur dengan brownies dan kue pukis,” ujarnya.

Pengakuan para tersangka, harga tembakau Gorila lebih murah. Selain itu, efeknya juga lebih efektif. Penggunanya bisa berhalusinasi sama halnya menghisap atau ganja.

“Karena relatif murah dan sangat bisa dijangkau dengan masyarakat, sehingga sekarang lebih tren menggunakan narkoba jenis ini. Ini yang menjadi perhatian kita bersama, khususnya BNNP Jawa Tengah,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Benny, BNNP Jawa Tengah tidak melihat jumlah barang bukti yang telah diungkap pada kasus ini. Namun, pengungkapan kasus besar, terlebih dulu diawali dengan kasus yang kecil.

“Yang terpenting adalah bagaimana menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dan menekan bagaimana pravelansi di Jawa Tengah juga bisa turun,” ujarnya.

Kasie Intelijen BNNP Jawa Tengah Kunarto menambahkan, dua anak di bawah umur yang disuruh mengambil narkoba di jasa pengiriman adalah masih saudara tersangka FN. Sedangkan pengakuan tersangka FN, barang tersebut dibeli seharga Rp 300 ribu.

“Kalau pengakuannya sudah dua kali membeli, sama lewat media sosial. Paketan itu kiriman dari Jakarta. Katanya dipakai sendiri, kita tetap dalami,” tegasnya.

“Sebenarnya kasus ini sudah banyak, ya ada sekitar 10 kasus yang kita tangani, pada bulan-bulan ini,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka FN masih mendekam di sel tahanan kantor BNNP Jawa Tengah. Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (mha/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya