28 C
Semarang
Sunday, 22 December 2024

Dipecat karena Gay, Brigadir TT Melawan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tak terima diberhentikan secara tidak hormat, Brigadir TT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah ini dipecat karena alasan terindikasi melanggar etik, yakni melakukan homoseksual atau gay.

Sebelum kasus ini mencuat, Brigadir TT lebih dulu diperiksa atas laporan melakukan pemerasan. Namun setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Meski harusnya kasus ini selesai, akan tetapi pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut. Alasannya, ia melakukan pelanggaran etik tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Dasar pemeriksaan etik ini adalah orientasi seksual minoritas Brigadir TT yang dianggap menyimpang,” kata kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida, Kamis (5/11/2020).

Ia menjelaskan, penjaminan hak asasi manusia tanpa membedakan orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri, yaitu pasal 4 huruf h dan pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasar aturan itu, jelas Aisyah, maka Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik ini tidak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT. Menurutnya, ini merupakan perbuatan yang diskriminatif.

“Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH,” ujarnya.

Akibat pemecatan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, Brigadir TT mengalami pengurangan hak-haknya. Di antaranya, hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

“Yang mana ke semua hak tersebut terjamin dalam konstitusi Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut Aisyah mengatakan, Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan. Begitupun dengan segala bentuk kesewenang-wenangan juga harus dihentikan.

“Pembenahan ini harus segera dilakukan, termasuk pada seluruh institusi negara, Polri, salah satunya,” harapnya. (ifa/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya