26 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Gawat, Permen Sari Daun Ganja Diselundupkan dari Amerika

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba modus baru. Narkoba tersebut berupa permen yang mengandung sari daun ganja.

“Di dalam permen ini ada kandungan THC (Tetrahydrocannobinol). THC itu sarinya ganja. Efeknya berhalusinasi, sama halnya mengonsumsi ganja,” jelas Kepala BNNP Jawa Tengah Benny Gunawan di kantornya, Rabu (4/11/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas gabungan BNNP Jateng, Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan tim Kantor Pelabuhan Tanjung Emas melakukan operasi controlled delivery. Dalam kegiatan ini, tim mendapatkan informasi tentang adanya paket diduga berisi narkoba kiriman dari luar negeri melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (26/10/2020).

“Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pengambil paket barang kiriman dari Amerika. Setelah itu, dilakukan penangkapan,” katanya.

Pengambil barang itu adalah tersangka Hanif Nur Faizin (HNF), 32. Ia ditangkap di rumahnya, Perumahan VIP Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 16.00.

“Paket itu di dalamnya berisi enam ampul cairan mengandung THC dan dua bungkus plastik berisi 79 permen yang mengandung THC,” bebernya.

Permen tersebut terbungkus kemasan plastik bertuliskan ‘Sour Patch Kids’. Terdapat dua kemasan sama, dan tulisannya berwarna-warni mencolok mirip jajanan anak-anak. Begitu pula permen tersebut juga berwarna-warni, dengan ukuran panjang sekitar dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.

“Ini merupakan modus baru. Permen yang berbahaya terhadap anak anak, mengakibatkan kecanduan,” ujarnya.

Pengakuan sementara tersangka di hadapan penyidik, barang tersebut kiriman dari temannya di Amerika. Namun demikian, Benny enggan membeberkan nama pengirim tersebut.

“Tersangka HNF ini sebelumnya juga pernah tinggal di sana. Pengakuan sementara, permen itu dikonsumsi sendiri. Ya, mungkin karena belum beredar. Ini masih didalami dan dikembangkan,” jelasnya.

Menanggapi adanya dugaan permen tersebut diperjualbelikan secara bebas di negara asalnya, Benny mengatakan masing-masing negara telah memiliki udang-undang yang berbeda.

“Di negara bagian di Amerika, masing-masing ada aturan. Ada yang membebaskan peredaran ekstasi dan ganja. Tapi kalau di Indonesia dilarang,” tegasnya.

Pihaknya menambahkan, pengungkapan ini berkat kerja sama antarinstansi yang berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Jawa Tengah sampai ke akar-akarnya.

“Dengan adanya kasus ini, kami imbau kepada masyarakat dan seluruh instansi terkait lainnya untuk bersama-sama bahu-membahu memberikan informasi agar penyebaran narkoba ini bisa ditekan,” jelasnya.

Hingga kemarin, tersangka HNF masih mendekam di sel tahanan Kantor BNNP Jawa Tengah untuk menunggu proses hukum. Ia akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,  dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasie Intel BNNP Jawa Tengah Kunarto mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam terkait pengungkapan kasus ini. Pihaknya menyebutkan, tersangka HNF sudah sering kali bertransaksi membeli narkoba yang dalam kemasan botol cairan.

“Kalau yang permen baru sekali. Dibeli seharga Rp 1,5 juta untuk satu pak. Kalau yang cairan itu sudah berkali-kali. Pemakaiannya mirip rokok elektrik itu. Harganya sebotol Rp 1,5 juta,” terangnya.

“Kalau pengakuannya dikonsumsi sendiri. Namun jumlahnya itu kan banyak, kita dalami. Dia dulu pernah di Amerika, sebagai waiters di tempat hiburan malam,” imbuhnya. (mha/aro/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya