RADARSEMARANG.COM, Demak – Pelaku pedofilia atau gangguan seksual terhadap anak-anak di bawah umur ditangkap aparat Satreskrim Polres Demak. Tersangka berinisial CY, 47, warga Batursari, Mranggen, Demak. Setidaknya, ada lima anak yang dilaporkan menjadi korban predator ini. Para korban rata-rata masih tetangga tersangka. Salah satu korban kemarin diantar kedua orangtuanya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Demak.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, kasus pedofil tersebut kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Modus tersangka adalah dengan cara memanggil korban, kemudian dipangku, lalu dilakukan pencabulan dengan jari tangan.
Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan jajanan kepada para korban. Jajanan diberikan diduga sebagai upaya pengalihan atas apa yang telah dilakukan terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Korban mengaku telah dicabuli seperti diceboki. Tersangka diduga mengalami kelainan seksual, lantaran hingga usia 47 tahun belum menikah.
“Tersangka sudah ditangkap di rumahnya dan dilakukan penahanan. Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pedofil ini,”ujar Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi kepada RADARSEMARANG.COM di kantornya, kemarin.
Menurut Fachrur Rozi, korban predator anak ini, baik anak perempuan maupun laki-laki. Para korban tetangga tersangka. Saat kasus ini terungkap, tersangka nyaris diamuk warga. Beruntung, petugas segera datang dan mengamankan tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kronologinya, pada Selasa (28/9/2020) sekitar pukul 13.00 lalu dilaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan yang kita terima, setidaknya ada lima anak yang sudah menjadi korban,”katanya.
Kasatreskrim menyampaikan, kejadian itu terungkap ketika NH, 29, ibu kandung salah satu korban mendapat cerita dari anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh CY. Kejadiannya 3 Oktober lalu sekitar pukul 20.00. Saat itu, NH tidak sengaja memberikan edukasi seks atau pemahaman tentang pendidikan seksual sejak dini kepada anaknya itu. Saat itulah, tiba-tiba anak NH mengungkapkan suatu kejadian yang pernah dialami sebelumnya. NH terkejut dan menanyakan beberapa kali kepada anaknya itu. Jawabannya sama, CY sebagai pelaku pelecehan seksual. Putri NH juga menunjukkan bagian alat vitalnya yang pernah dipegang CY.
“Menurut keterangan yang kita peroleh, kejadiannya saat anak-anak sedang bermain sayur-sayuran. Ketika bermain selesai, korban pulang, tiba-tiba dipanggil tersangka CY. Saat itu, korban dipangku dan langsung digerayangi,”katanya.
Sebagai orang tua, NH merasa yakin dengan cerita anaknya itu setelah beberapa kali menanyainya dan jawabannya tetap sama. Tidak terima dengan kejadian itu, NH langsung melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu ke Polres Demak. “Pelecehan seksual dilakukan dengan jari tangan,”kata Fachrur Rozi.
Akibat pencabulan itu, alat vital korban sempat mengalami lecet-lecet. Itu diketahui setelah dilakukan visum terhadap korban. Saat ditemui di Unit PPA Polres Demak kemarin, NH meminta tersangka diberikan hukuman setimpal. Kejadian itu betul-betul membuat NH shock.
“Saya itu kan biasanya kalau malam mau tidur menyempatkan diri memberikan pemahaman sex education (pendidikan seksual) pada anak saya ini. Di tengah menyampaikan edukasi itu, anak saya tiba-tiba bercerita jika pernah dilecehkan oleh Pak CY tadi. Saya tanyain beberapa kali, jawabannya tetap sama,”kata NH kepada koran ini didampingi suami dan Direktur LBH Demak Raya, Haryanto.
Mendapati cerita anaknya itu, NH kemudian berkonsultasi ke LBH Demak Raya agar dilakukan pendampingan terkait kasus yang menimpa anaknya tersebut. “Setahu saya, selain anak saya, ada anak lainnya yang mengalami hal yang sama. Setidaknya ada 6 anak. Semua tetangga saya dan tetangga pelaku sendiri,”ujar NH.
Menurut NH, sehari-hari CY membaur dengan masyarakat lainnya. Meski demikian, sejak lama NH sebagai perempuan memiliki feeling yang berbeda terkait perilaku tetangganya. Ia merasa ada yang aneh. Misalnya, saat ibu-ibu senam bersama, CY justru mendekat dan menonton ibu-ibu sedang senam.
“Padahal, bapak-bapak lainnya menyingkir, tapi dia (CY) malah mendekat dan menonton ibu-ibu dengan tatapan mata agak gimana gitu. Melihat itu, saya pun tidak jadi ikut senam,”ceritanya.
Setahu NH, pelaku CY hingga kini belum menikah. Padahal sudah berusia 47 tahun. “Yang jelas, terkait masalah ini, kita tuntut secara hukum, sehingga hak anak saya terpenuhi dengan adanya perlindungan dan kepastian hukum,”kata NH.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana terhadap tersangka 15 tahun penjara.
Tersangka CY, warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak kini mendekam di sel tahanan Mapolres Demak. Ia menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
CY mengatakan, korban yang diduga dilecehkan seksual tersebut tercatat masih tetangganya sendiri. “Tonggo kulo piyambak. Kulo emek-emek tapi mboten sampe mletet,”katanya kepada koran ini saat ditemui di sela pemeriksaan di Mapolres Demak, kemarin.
Dia mengaku, beberapa anak yang dilecehkan terdorong nafsu seksual yang tinggi.
Ia mengaku, hingga usia 47 sekarang belum menikah. “Kulo dereng gadah bojo. Dereng nate nikah,”ungkapnya dengan nada lirih.
Mengapa sasarannya anak kecil? “Lha pripun jenenge lha nafsu. Kulo emek-emek mawon,”katanya.
Pelecehana seksual terhadap anak-anak itu dilakukan ketika para korban sedang bermain bersama di jalan depan rumah mereka.
“Kalau ketemu kulo emek emek. Rasane biasa mawon. Korbane kulo wonten limo. Wedok karo lanang. Cuma, sing lanang niku kulo cuma nasehati. Lha anak lanang niku nakal kok. Kulo menyesal,”ungkap CY mengakhiri pembicaraan. (hib/aro/bas)