RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang warga negara Nigeria Ezeudu Mathias Igwebuike, 39, dideportasi. Ia sempat menjalani pidana penjara 6 tahun di Lapas Kuningan Cirebon sebelum dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Terpidana kasus penipuan ini diterbangkan menuju negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Selasa (29/9/2020) pada pukul 16.55 WIB. “Setelah persyaratan terpenuhi, yang bersangkutan langsung kami deportasi ke negaranya,” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni Rabu (30/9/2020).
Retno merinci, dengan adanya deportasi tersebut, Rudenim Semarang telah melakukan deportasi pada 7 warga asing dalam kurun waktu Januari-September 2020 ini. Satu warga Iran dideportasi pada Februari, dua warga Pakistan pada Mei, satu warga Mesir pada Juli lalu, satu warga Irak dan dua warga Nigeria pada September 2020 ini. “Saat ini juga masih ada 12 deteni yang menunggu proses deportasi. Sementara mereka kami tampung di Rudenim Semarang,” jelasnya.
Retno menjelaskan, 12 deteni tersebut dalam proses penyelesaian persyaratan. Selain syarat, proses deportasi membutuhkan biaya yang digunakan untuk transportasi dan tiket pesawat.
“Sesuai dengan aturan, biaya itu tanggung sendiri oleh deteni. Jadi kalau tidak ada biaya belum bisa dideportasi,” ujarnya. (ifa/ton/bas)